youngthink.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mencegah Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, kakak dari pendiri Partai Perindo, untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Langkah ini diambil terkait penyidikan dugaan korupsi dalam program bantuan sosial beras pada tahun anggaran 2020.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa surat larangan bepergian telah berlaku sejak 12 Agustus 2025. Selain Bambang, ada tiga orang lain yang juga terkena larangan perjalanan, semuanya memegang posisi penting di kementerian dan perusahaan logistik terkait.
Detail Pencegahan dan Tersangka
Larangan perjalanan yang dikenakan kepada Bambang dan tiga individu lainnya bertujuan untuk mendukung proses penyidikan lebih lanjut terkait dugaan tindakan korupsi yang dilakukan oleh KPK. Tiga nama lain yang juga masuk dalam daftar pencegahan adalah Edi Suharto, Kanisius Jerry Tengker, dan Herry Tho.
Edi Suharto adalah Staf Ahli Menteri Sosial yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Jenderal Pemberdayaan dan Direktoral Jenderal Rehabilitasi Sosial di Kementerian Sosial. Kanisius Jerry Tengker, yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Utama PT Dosni Roha Logistik dari 2018 hingga 2022, serta Herry Tho yang kini menjabat sebagai Direktur Operasional perusahaan yang sama.
Keempat individu ini telah dipanggil untuk dimintai keterangan oleh penyidik KPK dalam kasus yang kini tengah bergulir. Selain itu, KPK juga mengumumkan bahwa ada tiga individu dan dua korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Dugaan Kerugian Negara
KPK telah mengindikasikan bahwa dugaan kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai kurang lebih Rp200 miliar. Budi Prasetyo menegaskan bahwa informasi lebih mendalam mengenai struktur kasus akan diumumkan dalam konferensi pers yang akan menyertakan penahanan tersangka.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang melibatkan mantan Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara, dan rekan-rekannya. Penahanan dan pengajuan tersangka baru ini menunjukkan bahwa penyidikan KPK masih berlangsung dan semakin menyentuh pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus ini.
Para tersangka diharapkan dapat memberikan klarifikasi mengenai aliran dana bantuan sosial dan penyalurannya yang diduga melanggar prosedur yang ada.
Tanggapan Masyarakat dan Reaksi Publik
Pencegahan Bambang Rudijanto dan orang-orang terkait lainnya menambah kompleksitas kasus-kasus korupsi yang telah mencoreng citra pemerintah, terutama terkait dengan penyaluran bantuan sosial. Masyarakat pun menanti langkah KPK dalam menuntaskan kasus ini dan menegakkan keadilan bagi penerima manfaat bantuan sosial.
Tanggapannya juga menunjukkan peningkatan kesadaran akan pentingnya transparansi dalam pengelolaan anggaran negara. Masyarakat berharap KPK akan mengambil langkah-langkah yang nyata dalam menyelesaikan kasus ini, bukan hanya sekadar berita yang berlalu.
Kepemimpinan KPK diharapkan dapat menjaga integritas dan komitmen dalam mengungkap korupsi yang melibatkan pejabat publik serta korporasi, agar situasi ini bisa menjadi momentum reformasi dalam sistem bantuan sosial di Indonesia.