KPK Lakukan Penggeledahan di Kediaman Mantan Menteri Agama Terkait Kasus Korupsi Haji

KPK Lakukan Penggeledahan di Kediaman Mantan Menteri Agama Terkait Kasus Korupsi Haji

youngthink.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kediaman mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Condet, Jakarta Timur, pada Jumat (15/8). Tindakan ini merupakan bagian dari penyelidikan dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji untuk tahun 2023-2024.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa penggeledahan ini adalah kelanjutan dari investigasi yang sudah dilakukan sebelumnya. Proses yang berlangsung kondusif ini mendapatkan respons kooperatif dari Yaqut selama pemeriksaan.

Penggeledahan di Dua Lokasi

KPK tidak hanya melakukan penggeledahan di rumah Yaqut, tetapi juga di dua lokasi lainnya, termasuk rumah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Depok. Dari penggeledahan ini, satu unit kendaraan roda empat berhasil diamankan sebagai barang bukti.

Budi Prasetyo mengungkapkan, ‘Tim hari ini melakukan penggeledahan di 2 lokasi’, yang menunjukkan upaya KPK untuk mengumpulkan barang bukti. Selama penggeledahan, tim penyidik menemukan sejumlah aset properti dan dokumen penting lainnya.

Namun, mereka menghadapi kendala di salah satu kantor agen perjalanan haji di Jakarta, di mana ada indikasi barang bukti yang hilang. Hal ini menunjukkan adanya potensi upaya penghilangan bukti terkait kasus ini.

Evaluasi dan Ancaman Pidana

KPK berencana untuk melakukan evaluasi terhadap pihak swasta yang berupaya menghalangi proses hukum. ‘Kami tidak segan mempertimbangkan pengenaan Pasal 21 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap pihak yang merintangi proses penegakan hukum,’ tegas Budi.

Pasal ini mengatur sanksi pidana bagi mereka yang terlibat dalam obstruction of justice dengan ancaman penjara tiga hingga dua belas tahun dan denda yang signifikan. KPK menunjukkan keseriusan dalam menangani dugaan korupsi ini, termasuk pihak yang terlibat dalam penghilangan barang bukti.

READ  Ketegangan Iran-Israel Kembali Memanas, Khamenei Luncurkan Serangan Baru

Sikap kooperatif dari Yaqut Cholil Qoumas selama penggeledahan dan pemeriksaan akan menjadi faktor penting, meskipun KPK akan melibatkan lebih banyak saksi ke depannya.

Proses Selanjutnya dan Kerugian Negara

Setelah penggeledahan, KPK berencana memanggil beberapa saksi untuk pemeriksaan lebih lanjut, termasuk Yaqut, stafnya, dan pemilik agen perjalanan haji. Hal ini bertujuan untuk menggali lebih dalam dugaan kasus.

KPK telah menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan setelah menemukan bukti awal yang menunjukkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun. Penyidik bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memperkirakan kerugian secara akurat.

Kasus ini melibatkan lebih dari seratus travel yang diduga terlibat, sehingga menunjukkan bahwa penyidikan KPK masih berlanjut. Komitmen KPK untuk mengungkap jaringan korupsi di Kementerian Agama tampak jelas dari langkah-langkah yang diambil.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *