youngthink.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan penggeledahan di rumah Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara nonaktif, Topan Ginting, untuk membongkar kasus dugaan korupsi proyek jalan di Mandailing Natal.
Jubir KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penggeledahan masih berlangsung di beberapa lokasi di Sumatera Utara untuk mengumpulkan lebih banyak bukti.
Proses Penggeledahan KPK
Penggeledahan KPK berfokus pada pengumpulan bukti-bukti terkait dugaan korupsi di Dinas PUPR Sumut.
Budi Prasetyo menyatakan, “Penggeledahan pasca kegiatan tangkap tangan terkait dugaan korupsi pada pengadaan proyek-proyek pembangunan jalan di PUPR dan PJN 1 Sumut ini untuk mencari dan mengumpulkan bukti-bukti yang berkaitan dengan tindak pidana dimaksud.”
Tersangka dalam Kasus Ini
KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, termasuk Topan Ginting yang diduga terlibat aktif dalam pengaturan lelang proyek.
Selain Topan, ada beberapa nama lain yang turut tersangkut, seperti Rasuli Efendi Siregar, Heliyanto, M Akhirun Pilang, dan M Rayhan Dulasmi Pilang.
Dugaan Aliran Dana Korupsi
KPK mencurigai adanya janji fee sebesar Rp 8 miliar yang diterima oleh Topan dari pihak swasta yang memenangkan proyek jalan senilai total Rp 231,8 miliar.
Investigasi menunjukkan bahwa Akhirun dan Rayhan telah menarik uang sebesar Rp 2 miliar, yang diduga akan dibagikan kepada pejabat yang membantu mereka dalam mendapatkan proyek.