youngthink.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeluarkan surat pencegahan bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Langkah ini diambil dalam rangka penyidikan dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa pencegahan ini bertujuan untuk memastikan keberadaan Yaqut dan dua orang lainnya selama proses penyidikan. Keputusan ini berlaku mulai 11 Agustus 2025 hingga enam bulan ke depan.
Detail Pencegahan dan Latar Belakang Kasus
Pencegahan bepergian luar negeri bagi Yaqut tertuang dalam surat KPK yang dikirimkan ke Direktorat Jenderal Imigrasi. Menurut Budi Prasetyo, keberadaan Yaqut dan dua orang lainnya diperlukan untuk melengkapi proses penyidikan yang sedang berlangsung.
Kasus dugaan korupsi ini berkenaan dengan penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji oleh Kementerian Agama. Pada 8 Agustus 2025, KPK menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan setelah melakukan ekspose internal.
KPK juga telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum, namun hingga saat ini belum ada tersangka yang ditetapkan. Proses penyidikan ini bertujuan untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang dianggap bertanggung jawab atas dugaan korupsi ini.
Dugaan Kerugian Negara dan Proses Klarifikasi
Perhitungan awal KPK menunjukkan bahwa kasus dugaan korupsi ini diperkirakan telah merugikan negara lebih dari Rp1 triliun. Untuk mendapatkan angka kerugian negara yang akurat, KPK bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Beberapa pejabat, baik yang masih aktif maupun yang sudah pensiun dari Kementerian Agama, serta agen perjalanan haji telah dimintai keterangannya. Yaqut Cholil Qoumas sendiri menjalani proses klarifikasi selama hampir lima jam di Gedung Merah Putih KPK pada 7 Agustus 2025.
Dalam kesempatan tersebut, Yaqut menyampaikan terima kasih atas kesempatan untuk memberikan klarifikasi terkait isu pembagian kuota haji, sebagai bagian dari upaya KPK untuk mengusut tuntas pelanggaran yang terjadi.
Reaksi dan Harapan dari KPK
Aktivitas KPK dalam menangani kasus ini menunjukkan ketegasan lembaga dalam memberantas korupsi, khususnya di sektor pelayanan publik seperti ibadah haji. Budi Prasetyo menyatakan bahwa pencegahan bepergian ini merupakan bagian dari strategi penegakan hukum yang lebih luas.
Dengan melakukan pencegahan terhadap individu yang diduga terlibat, KPK berharap dapat memberikan efek jera dan mencegah terulangnya praktik korupsi di masa depan. Proses penyidikan diharapkan mampu mengungkap semua pihak yang terlibat dalam kasus ini.