Kopda Bazarsah Dituntut Hukuman Mati atas Penembakan Anggota Polisi di Lampung

Kopda Bazarsah Dituntut Hukuman Mati atas Penembakan Anggota Polisi di Lampung

youngthink.id – Kopda Bazarsah, seorang anggota TNI, dijatuhi tuntutan hukuman mati di Pengadilan Militer 1-04 Palembang akibat keterlibatannya dalam penembakan tiga polisi di Lampung.

Dalam sidang hari ini, ia juga dipecat dari keanggotaan TNI karena perbuatannya yang dinilai mencemarkan nama institusi.

Latar Belakang Kasus Penembakan

Kopda Bazarsah menjadi terdakwa dalam kasus penembakan anggota Polres Way Kanan yang terjadi saat penggerebekan judi sabung ayam.

Peristiwa ini berlangsung pada 17 Maret 2025, di Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Lampung.

Proses Sidang dan Tuntutan

Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk (K) Fredy Ferdian Isnartanto, dengan Oditur Militer Darwin Butar-Butar menjelaskan latar belakang dan fakta hukum penuntutan.

Oditur menyatakan bahwa Kopda Bazarsah terbukti bersalah atas beberapa tuduhan, termasuk pembunuhan berencana dan penggunaan senjata api tanpa izin.

Dampak dan Konsekuensi Tindak Pidana

Oditur juga meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana mati dan pemecatan dari keanggotaan TNI, menegaskan bahwa perbuatan tersebut telah merusak citra institusi TNI.

Faktor-faktor memberatkan yang dijelaskan mencakup pengrusakan disiplin dalam Kesatuan Korem 043/Garuda Hitam serta timbulnya korban dari kalangan aparat kepolisian.

READ  Dishub DKI Jakarta Luncurkan Sistem Kendali Lalu Lintas Pintar untuk Atasi Kemacetan

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *