Kontroversi Pengibaran Bendera Israel oleh Finalis Miss Indonesia

Kontroversi Pengibaran Bendera Israel oleh Finalis Miss Indonesia

youngthink.id – Merince Kogoya, finalis Miss Indonesia 2025 asal Papua Pegunungan, dikeluarkan dari kompetisi setelah video dirinya yang mengibarkan bendera Israel viral. Keputusan tersebut langsung mengundang polemik mengenai kebijakan pengibaran bendera negara asing di Indonesia.

Aturan yang mengatur pengibaran bendera Israel tercantum dalam Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 3 tahun 2019, yang menggarisbawahi larangan simbol-simbol yang berkaitan dengan negara tersebut. Indonesia, yang tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Israel, berkomitmen untuk menolak segala bentuk simbol yang terkait dengan penjajahan Israel atas Palestina.

Regulasi Mengenai Bendera Israel

Peraturan Menteri Luar Negeri (Permenlu) RI Nomor 3 tahun 2019 mengatur larangan pengibaran bendera Israel secara jelas. Permenlu ini ditandatangani oleh Menteri Luar Negeri Retno L P Marsudi pada 8 Februari 2019, dan mengatur berbagai aspek hubungan luar negeri, termasuk negara-negara tanpa hubungan diplomatik.

Di dalam Bab X, dinyatakan bahwa ‘Tidak diizinkan pengibaran/penggunaan bendera, lambang dan atribut lainnya serta pengumandangan lagu kebangsaan Israel di wilayah Republik Indonesia.’ Ini menegaskan sikap pemerintah Indonesia yang mendukung perjuangan rakyat Palestina.

Indonesia telah menolak semua bentuk hubungan resmi dengan Israel. Sikap ini terlihat jelas dalam ketidakizininya terhadap pengibaran bendera Israel, yang semakin menegaskan komitmen Indonesia dalam mendukung Palestina.

Reaksi Terhadap Pengibaran Bendera Israel

Keputusan untuk mengeluarkan Merince Kogoya memicu perdebatan publik yang hangat, apakah tindakan individu seharusnya sejalan dengan kebijakan negara. Video pengibaran bendera Israel oleh Merince telah jadi viral, menambah intensitas perdebatan ini.

Survei yang dilakukan oleh lembaga survei Median menunjukkan mayoritas warga Indonesia menolak hubungan diplomatik dengan Israel. Dalam survei yang dilakukan pada 12-18 Juni 2025, sebanyak 74,9% responden sepakat untuk tidak membuka jalur diplomatik dengan negara tersebut.

READ  Yono Bakrie Resmi Menikah dengan Vivi Caroline di Tengah Kenangan Haru

Direktur Eksekutif Median, Rico Marbun, menjelaskan bahwa hasil survei ini mencerminkan kesadaran publik akan isu Palestina. ‘Nah ternyata dari 3 statemen ini sebagian besar atau 74,9% menyatakan sebaiknya Indonesia tidak akan pernah membuka hubungan diplomatik atau mengakui Israel,’ ungkapnya pada 30 Juni 2025.

Implikasi dari Pengibaran Bendera Asing

Pengibaran bendera asing, khususnya bendera Israel, membawa implikasi politik yang mendalam di Indonesia. Hal ini bukan hanya soal simbolisme, tetapi juga berpotensi mempengaruhi opini publik dan dinamika hubungan internasional.

Sebagai negara yang mendukung nilai kemanusiaan, Indonesia memiliki sejarah yang kuat dalam mendukung rakyat Palestina. Oleh karena itu, pengibaran bendera Israel dianggap sebagai tindakan yang bertentangan dengan prinsip-prinsip tersebut.

Sikap tegas pemerintah Indonesia terhadap alternatif pengibaran simbol Israel mencerminkan dukungan terhadap hak-hak daripada bangsa Palestina. Masyarakat perlu memahami pentingnya menjaga nilai-nilai ini untuk memastikan keselarasan dengan identitas bangsa.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *