Klarifikasi Yusril: Gibran Tidak Akan Berkantor di Papua

Klarifikasi Yusril: Gibran Tidak Akan Berkantor di Papua

youngthink.id – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak akan pindah kantor ke Papua. Penjelasan ini khususnya untuk menyanggah kabar yang beredar mengenai keberadaan kantor Gibran di wilayah timur Indonesia itu.

Yusril menjelaskan bahwa yang akan beroperasi di Papua adalah kesekretariatan dan personalia dari Badan Khusus yang diketuai Gibran. Ia menekankan bahwa keberadaan kantor di Papua tidak berarti wakil presiden akan tinggal di sana.

Penjelasan Yusril Terkait Badan Khusus

Yusril menjelaskan bahwa pembentukan Badan Khusus Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus (Otsus) Papua berdasarkan ketentuan Pasal 68 A Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021. Badan ini berfungsi untuk melakukan sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi pelaksanaan Otsus Papua.

Badan tersebut ditetapkan melalui Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2022 yang dipimpin oleh Wakil Presiden. Anggota badan ini mencakup Menteri Dalam Negeri, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, dan Menteri Keuangan, serta perwakilan dari masing-masing provinsi di Papua.

Dengan tugas yang luas, Badan Khusus ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas komunikasi antara pemerintah pusat dan daerah. Yusril memastikan bahwa kantor kesekretariatan badan ini akan berada di Jayapura, Papua.

Anggapan Keberpindahan Gibran ke Papua

Yusril menegaskan bahwa secara konstitusional, jabatan wakil presiden seharusnya berlokasi di ibu kota negara sesuai dengan UUD 1945. Ia mengatakan, ‘Tidak mungkin wakil presiden akan pindah kantor ke Papua sebagaimana diberitakan oleh beberapa media.’

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga mengonfirmasi bahwa kantor di Jayapura bukanlah kantor tetap bagi Wakil Presiden Gibran. ‘Kantor itu merupakan sekretariat yang akan digunakan saat Gibran berada di Papua untuk keperluan koordinasi lapangan,’ jelasnya.

READ  Mantan Menteri Transportasi Rusia Ditemukan Tewas Usai Dipecat

Tito juga menyatakan bahwa penugasan Gibran di Papua mirip dengan penugasan yang diterima oleh mantan presiden Joko Widodo yang mengutus Ma’ruf Amin untuk tugas serupa. Ia menekankan bahwa tanggung jawab wakil presiden ada pada aspek kebijakan, sedangkan pelaksanaan sehari-hari akan dilakukan oleh badan eksekutif.

Pernyataan Sebelumnya dan Tanggapan Publik

Kabar mengenai penugasan Gibran di Papua muncul setelah pernyataan Yusril yang menyebutkan kemungkinan adanya kantor Wakil Presiden di daerah tersebut. ‘Bahkan kemungkinan ada kantornya wapres untuk bekerja dari Papua menangani masalah ini,’ ujar Yusril saat itu.

Pernyataan ini tentu saja mengejutkan banyak pihak, menghasilkan berbagai reaksi dari publik. Namun, dengan klarifikasi terbaru ini, diharapkan masyarakat dapat memahami bahwa kesekretariatan di Papua tidak berarti bahwa wakil presiden akan menetap di sana.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *