youngthink.id – Pemerintah Indonesia telah resmi memutuskan mengenai kepemilikan empat pulau yang diperebutkan antara Provinsi Sumatera Utara dan Aceh. Presiden Prabowo Subianto mengumumkan bahwa Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek adalah milik Provinsi Aceh.
Pengumuman tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan Jakarta, yang dihadiri oleh sejumlah pejabat dan pemimpin daerah. Keputusan ini diambil setelah melalui proses panjang untuk menyelesaikan sengketa yang memunculkan perdebatan antara kedua wilayah.
Rapat Terbatas Sebagai Langkah Penyelesaian
Untuk menyelesaikan permasalahan yang telah berlarut-larut ini, pemerintah menggelar rapat terbatas pada Selasa sebelumnya. Mensesneg Prasetyo Hadi menyatakan bahwa rapat ini bertujuan untuk menemukan solusi terkait sengketa empat pulau.
“Rapat terbatas dalam rangka mencari jalan keluar terhadap permasalahan dinamika 4 pulau di Sumut dan di Aceh,” ungkap Prasetyo. Keputusan ditetapkan setelah mempertimbangkan dokumen dan data yang mendukung klaim masing-masing pihak.
Keputusan Resmi Pemerintah
Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa berdasarkan laporan Kementerian Dalam Negeri, Presiden Prabowo telah memutuskan keempat pulau tersebut masuk dalam administrasi Aceh. “Berdasarkan laporan dari Kemendagri, berdasar dokumen data pendukung, kemudian tadi bapak Presiden telah memutuskan bahwa keempat pulau yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, kemudian Pulau Mangkir Gadang dan Pulau Mangkir Ketek secara administrasi adalah masuk wilayah administrasi Aceh,” tambahn North Prasetyo.
Keputusan ini diambil meskipun terdapat klaim yang berbeda antara Pemprov Sumut dan Aceh. Menteri Dalam Negeri sebelumnya telah mendukung klaim Gubernur Sumut yang dituangkan dalam Keputusan Mendagri tertanggal 25 April 2025.
Polemik Berlanjut
Menanggapi keputusan tersebut, Pemprov Aceh menyatakan tidak menerima hasil rapat dan berencana untuk memperjuangkan peninjauan ulang keputusan ini. Kisah mengenai empat pulau ini bermula dari perubahan nama pulau yang diusulkan Pemprov Aceh pada 2009.
“Proses perubahan status keempat pulau tersebut telah berlangsung sebelum 2022, jauh sebelum Gubernur Muzakir Manaf dan Wakil Gubernur Fadhlullah menjabat,” jelas Syakir, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Aceh. Ia menambahkan bahwa beberapa kali rapat koordinasi dan survei lapangan telah difasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri sebelum keputusan dibuat.