youngthink.id – Kenaikan tarif ojek online (ojol) hingga 15 persen sudah memasuki tahap final, sesuai hasil kajian Kementerian Perhubungan. Tarif baru tersebut akan bervariasi tergantung pada zona masing-masing pengguna.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan mengungkapkan bahwa kenaikan tarif ini direncanakan akan diterapkan mulai 1 Juli 2025, menyesuaikan dengan tiga zona yang telah ditetapkan.
Dasar Hukum Kenaikan Tarif Ojol
Ketentuan tarif yang berlaku saat ini diatur oleh Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor KP 564 Tahun 2022. Dalam regulasi tersebut, besaran biaya jasa ditetapkan berdasarkan sistem zonasi.
Biaya jasa yang dimaksud sudah termasuk potongan biaya tidak langsung dari penggunaan aplikasi. Dengan sistem ini, diharapkan pengguna mendapatkan informasi yang jelas mengenai tarif yang dikenakan.
Rincian Tarif per Zona
Dalam rancangan kenaikan tarif, ada tiga zona yang dikelompokkan. Zona I mencakup wilayah Sumatera, Jawa (kecuali Jabodetabek), dan Bali, dengan tarif batas bawah sebesar Rp 1.850 hingga Rp 2.300 per kilometer.
Untuk Zona II, yang mencakup Jabodetabek, tarif batas bawah berada pada kisaran Rp 2.600 hingga Rp 2.700 per kilometer. Sementara itu, Zona III mencakup Kalimantan, Sulawesi, dan Papua dengan tarif batas bawah sebesar Rp 2.100 hingga Rp 2.600 per kilometer.
Simulasi Kenaikan Tarif
Berdasarkan Kepmenhub Nomor KP 564 Tahun 2022, simulasi kenaikan tarif ojol menunjukkan variasi tarif baru yang direncanakan. Di Zona I, biaya jasa batas bawah misalnya, dapat naik menjadi Rp 1.998 – Rp 2.127,5 per kilometer dengan biaya jasa minimal antara Rp 9.990 hingga Rp 13.225.
Sementara untuk Zona II, tarif batas bawah dapat meningkat menjadi Rp 2.808 – Rp 2.990 per kilometer dengan biaya minimal kisaran Rp 14.040 – Rp 15.525. Dan di Zona III, tarif batas bawah diestimasikan menjadi Rp 2.268 – Rp 2.415 per kilometer dengan biaya minimal antara Rp 11.340 hingga Rp 14.950.