youngthink.id – Biaya tes psikologi untuk Surat Izin Mengemudi (SIM) kini mengalami kenaikan signifikan yang menarik perhatian publik.
Dari semula Rp 60 ribu, biaya tersebut kini menjadi Rp 100 ribu, menyusul berbagai perubahan dalam proses perpanjangan SIM.
Persyaratan Perpanjangan SIM
Untuk melakukan perpanjangan SIM, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Mengacu kepada laman resmi Mal Pelayanan Publik Kota Bekasi, berikut adalah persyaratan yang harus disiapkan.
Pertama, pemohon harus menyiapkan fotokopi e-KTP sebanyak lima lembar, serta SIM asli. Selain itu, surat keterangan sehat dari dokter dan surat keterangan lulus tes psikologi juga harus disediakan di tempat.
Pemohon juga diharuskan memiliki antrean online untuk perpanjangan SIM agar prosesnya lebih efisien.
Biaya Perpanjangan SIM
Mengenai biaya perpanjangan SIM, diatur dalam PP nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Biaya perpanjangan SIM berbeda-beda tergantung jenisnya, dengan perincian sebagai berikut.
Perpanjangan SIM A, A Umum, dan kelas B untuk kendaraan umum dikenakan biaya sebesar Rp 80.000. SIM kategori C memiliki biaya perpanjangan sebesar Rp 75.000, sedangkan SIM D dan DI masing-masing dikenakan biaya Rp 30.000.
Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah mengatur dengan ketat biaya yang terkait dengan perpanjangan SIM sebagai bagian dari pendapatan negara.
Kenaikan Biaya Tes Psikologi
Ada juga biaya tambahan yang perlu diperhatikan, di antaranya biaya tes kesehatan yang tercatat Rp 35 ribu. Namun, sebesar perhatian masyarakat tertuju pada kenaikan biaya tes psikologi yang kini menjadi Rp 100 ribu.
Sebagaimana dilaporkan oleh detikOto, biaya sebelumnya hanya Rp 60 ribu, dan kenaikan tersebut telah dikonfirmasi melalui unggahan video di akun Instagram Satpas Polda Metro Jaya.
Menariknya, jika pemohon memilih untuk melakukan tes psikologi secara online melalui laman e-PPsi, biayanya tetap di angka Rp 57.500. Ditambah lagi, terdapat biaya asuransi yang harus dibayarkan sebesar Rp 50 ribu.