Kemenperin Rencanakan Reformasi Aturan TKDN Pasca Kesepakatan Dagang dengan AS

Kemenperin Rencanakan Reformasi Aturan TKDN Pasca Kesepakatan Dagang dengan AS

youngthink.id – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sedang merancang reformasi terhadap aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Perubahan ini timbul setelah kesepakatan dagang dengan Amerika Serikat, namun pemerintah menegaskan bahwa aturan TKDN tetap berlaku.

Kepala Biro Humas Kemenperin, Alexandra Arri Cahyani, mengungkapkan bahwa reformasi ini bertujuan untuk memperkuat industri domestik, tanpa menghilangkan fungsi utama TKDN.

Proses Reformasi TKDN

Kementerian Perindustrian kini sedang dalam tahap menyusun aturan baru mengenai TKDN. Menurut Alexandra, peluncuran resmi reformasi ini akan dilakukan oleh Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, meski tanggalnya masih dirahasiakan.

TKDN berperan penting dalam menjaga industri dalam negeri dengan menentukan komponen dalam negeri yang harus ada dalam produk. Hal ini bertujuan agar produk lokal memiliki daya saing yang lebih baik dibanding barang impor.

Alexandra menegaskan bahwa reformasi TKDN merupakan hasil dari diskusi mendalam di Kementerian Perindustrian. ‘Kami berharap TKDN masih tetap ada, karena memang TKDN itu untuk agar produk-produk kita lokal,’ tuturnya.

Tanggapan Terhadap Tuntutan AS

AS sebelumnya meminta Indonesia untuk menghapus hambatan non-tarif ekspor dalam kesepakatan perdagangan. Dalam kesepakatan tersebut, AS berharap ketentuan TKDN tidak lagi diterapkan pada produk dan perusahaan mereka.

Namun, pemerintah Indonesia menegaskan bahwa tidak semua produk asal AS akan bebas dari ketentuan TKDN. ‘Secara keseluruhan (berlakunya), nggak tergantung karena AS,’ jelas Alexandra.

Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk melindungi industri domestik, tidak hanya berfokus pada satu negara.

Perlunya TKDN untuk Daya Saing Barang Lokal

Alexandra menekankan pentingnya TKDN dalam mempertahankan daya saing produk lokal. Ia menegaskan bahwa tanpa regulasi ini, Indonesia berisiko kebanjiran produk impor.

Alexandra juga menjelaskan bahwa reformasi TKDN nantinya akan mencakup poin-poin yang mendukung penggunaan bahan baku lokal. ‘Kita ingin produk dalam negeri kita, atau minimal bahan baku dalam negeri kita berdaya saing,’ imbuhnya.

READ  Aion Indomobil Mulai Produksi Mobil Listrik Aion V di Indonesia

Kementerian Perindustrian terus melakukan diskusi dan evaluasi untuk memastikan keputusan yang diambil memberikan manfaat maksimal bagi industri dalam negeri.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *