Keluhan Pengusaha Karaoke di Bandungan Terkait Kebijakan Royalti Musik

Keluhan Pengusaha Karaoke di Bandungan Terkait Kebijakan Royalti Musik

youngthink.id – Pengusaha karaoke di Bandungan, Kabupaten Semarang, mengutarakan keluhan atas kebijakan royalti musik yang dianggap memberatkan dan tidak masuk akal. Salah satu pengelola, Handika Gusni Rahmulya, bahkan mengakui telah menerima somasi dari Wahana Musik Indonesia (WAMI) terkait pembayaran royalti tersebut.

Pengelolaan Royalti yang Membingungkan

Sejumlah pengusaha karaoke di kawasan Bandungan menilai kebijakan royalti musik yang dikeluarkan WMI sangat memberatkan. Handika Gusni Rahmulya, pengelola Citra Dewi Karaoke, menyatakan kenaikan tarif royalti ini ditetapkan tanpa kejelasan yang memadai.

”Kami mendapat tiga kali somasi dan sudah mediasi di Polda Jawa Tengah,” ungkap Handika. Dia juga menambahkan bahwa grup karaoke lain seperti Diamond juga mengalami hal yang sama dalam menghadapi somasi terkait pembayaran royalti.

Beban royalti di Bandungan diklasifikasikan sebagai eksklusif untuk pengusaha, mengharuskan mereka membayar Rp 15 juta per room per tahun. Handika mempertanyakan klasifikasi dan metode penghitungan yang diterapkan oleh pihak WAMI.

Kenaikan Drastis yang Memberatkan

Sebelum pandemi, tarif royalti per room hanya sekitar Rp 3 juta, tetapi setelah pandemi, angka tersebut melonjak tajam. ”Kalau sekarang naiknya jadi Rp 15 juta, sangat memberatkan. Di tahun 2025 ini pajak royaltinya naik sangat signifikan, sementara kondisi perekonomian sedang lesu,” jelas Handika.

Secara keseluruhan, kewajiban royalti yang harus dibayarkan oleh Citra Dewi Karaoke mencapai Rp 960 juta. Namun, setelah mediasi, perusahaan baru dapat membayar sebesar Rp 388 juta dari total tersebut, menunjukkan kesulitan yang dihadapi pengusaha dalam memenuhi kewajiban ini.

Dampak pada Pengusaha Lain

Keluhan mengenai royalti ini tidak hanya datang dari pengusaha karaoke, tetapi juga merambah ke sektor hotel dan restoran. Handika menegaskan ada kekhawatiran di kalangan pelaku usaha lain yang juga merasa dampak dari aturan royalti musik ini.

READ  Nikita Mirzani Minta Presiden Perbaiki Hukum di Indonesia

‘Aturan royalti ini tak hanya dikeluhkan pengusaha karaoke, dari hotel dan restoran juga was-was kalau disasar untuk membayar royalti pemutaran musik,’ tuturnya.

Dia bahkan menyebutkan risiko bagi bus pariwisata yang memutar lagu selama perjalanan yang bisa dikenakan royalti. ”Berapa hitung-hitungannya juga belum tahu seperti apa, tetapi kewajiban membayar royalti lagu juga mengarah ke sana,” kata Handika.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *