Kekhawatiran Terkait Sistem Penerimaan Murid Baru: Panggilan untuk Transparansi dan Pengawasan

Kekhawatiran Terkait Sistem Penerimaan Murid Baru: Panggilan untuk Transparansi dan Pengawasan

youngthink.id – Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian, mengungkapkan kekhawatiran mendalam tentang sistem penerimaan murid baru (SPMB) untuk tahun ajaran 2025-2026. Di antara berbagai masalah, praktik jual beli kursi dan pungutan liar tetap menjadi sorotan utama dalam proses SPMB ini.

Lalu menerima banyak keluhan dari orang tua siswa yang merasa dirugikan selama proses ini, sehingga mendorongnya untuk menuntut adanya perubahan dan evaluasi serius terhadap sistem yang ada.

Peningkatan Transparansi dalam Proses SPMB

Lalu Hadrian menegaskan bahwa keberhasilan SPMB sangat bergantung pada persiapan yang matang dan evaluasi menyeluruh terhadap masalah yang ada, termasuk isu sistem zonasi. “Kami Komisi X DPR RI tentu mengingatkan bahwa keberhasilan SPMB bergantung pada persiapan yang matang, termasuk evaluasi terhadap masalah sebelumnya (sistem zonasi), dan peningkatan kualitas pendidikan di semua sekolah,” katanya.

Ia juga meminta agar sosialisasi terkait SPMB dilakukan secara lebih luas dan efektif. Dalam pandangannya, pelaksanaan SPMB harus transparan agar semua pihak bisa mengawasi proses tersebut dengan baik.

Keterlibatan Lembaga dalam Pengawasan

Menurut Lalu, koordinasi antarlembaga menjadi hal yang sangat penting. Ia menyarankan agar instansi seperti Polri, KPK, dan Ombudsman dilibatkan untuk mengawasi jalannya SPMB secara lebih efektif.

“Forum pengawasan bersama ini, harapannya dapat menjamin proses SPMB berjalan efektif, adil, dan bebas dari manipulasi data domisili atau intervensi pihak ketiga,” ungkapnya. Hal ini diharapkan dapat mencegah praktik buruk yang merugikan siswa dan orang tua.

Penegakan Hukum Terhadap Praktik Curang

Lalu juga menyatakan dukungannya terhadap pendapat Ketua DPR RI, Puan Maharani, tentang pentingnya SPMB untuk mengatasi ketimpangan akses pendidikan. Ia menyerukan agar tindakan tegas diambil terhadap individu yang terlibat dalam jual beli kursi.

READ  Tragedi KMP Tunu Pratama Jaya: 35 Penumpang Selamat, 4 Meninggal Dunia

“Sistem digital pendaftaran dan penegakan hukum tegas bagi pelaku jual beli kursi. Hak anak untuk bersekolah adalah hak konstitusional sehingga negara wajib memastikan proses SPMB transparan, inklusif, dan berkeadilan bagi semua kalangan,” tuturnya.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *