youngthink.id – Kejadian penganiayaan di Bekasi mengejutkan setelah seorang ibu, berinisial MS, diserang oleh anak kandungnya sendiri, MIEC. Insiden ini terjadi pada Kamis, 19 Juni 2025, ketika MIEC kehilangan kendali setelah ibunya menolak permintaannya untuk meminjam motor.
Aksi kekerasan berlangsung di Kelurahan Bekasi Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, di mana MIEC melakukan pemukulan dan ancaman dengan senjata tajam kepada ibunya. Kronologi kejadian menunjukkan bagaimana emosi dapat mendorong tindakan ekstrem dalam lingkup keluarga.
Awal Mula Penganiayaan
Penganiayaan bermula ketika MIEC meminta ibunya, MS, untuk meminjam motor dari tetangga pada pukul 12.30 WIB. Penolakan MS atas permintaan tersebut menyebabkan MIEC kehilangan kendali dan memicu serangkaian tindakan kekerasan.
Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa MIEC melemparkan bangku yang sedang ia duduki ke arah ibunya sebagai bentuk protes. Meskipun bangku tersebut tidak mengenai MS, aksi ini menggambarkan tingkat emosional yang tinggi dari MIEC setelah penolakannya.
Serangan Fisik dan Ancaman
Setelah melempar bangku, MIEC melanjutkan kekerasan dengan mengambil sandal dan memukul ibunya lebih dari lima kali di bagian kepala hingga MS terjatuh. Tidak hanya itu, dia pun menarik kerudung ibunya dengan kasar, menambah keparahan situasi.
Ketika MS berusaha meninggalkan rumah, MIEC tidak menghentikan tindakannya. Ia berlari ke dapur untuk mengambil sebilah pisau, mengancam ibunya dan melontarkan kata-kata kasar, termasuk ancaman akan membunuh adiknya di depan mata MS.
Penangkapan dan Proses Hukum
Kejadian ini menarik perhatian seorang saksi, berinisial J, yang datang ke lokasi bersama dua sekuriti komplek. Mereka bertindak cepat dengan mengamankan MIEC dan membawanya ke Polsek Rawalumbu.
Setelah itu, pihak Polsek Rawalumbu membawa korban dan saksi untuk melaporkan kasus ini ke Polres Metro Bekasi Kota. Menurut Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi, MS mengalami luka memar di bagian kepala dan pinggang akibat serangan tersebut.
MIEC kini terancam dijerat Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), yang menunjukkan seriusnya pelanggaran dalam kasus ini.