youngthink.id – Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriyanto, menyampaikan bahwa terpidana Silfester Matutina tidak memiliki hubungan keluarga dengan pegawai Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Pernyataan ini muncul seiring belum dieksekusinya hukuman Silfester dalam kasus fitnah terhadap Jusuf Kalla.
Anang menyatakan bahwa Silfester saat ini sedang menjalani proses hukum luar biasa peninjauan kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sehingga eksekusi hukuman 1,5 tahun penjara belum dapat dilaksanakan.
Klarifikasi dari Kejaksaan Agung
Dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Anang Supriyanto menjelaskan bahwa informasi mengenai hubungan keluarga Silfester dengan pegawai Kejari Jakarta Selatan adalah tidak benar. “Kami sudah cek berdasarkan info dari Kejari Jakarta Selatan, tidak ada hubungan persaudaraan dengan pegawai Kejari Jakarta Selatan,” jelasnya.
Anang juga menambahkan bahwa meskipun eksekusi hukuman terhadap Silfester belum dilakukan, upaya hukum dari pihaknya akan tetap berjalan. Hingga saat ini, Silfester tengah dalam proses pengajuan peninjauan kembali di pengadilan.
Kasus Fitnah Silfester Matutina
Silfester Matutina dilaporkan oleh kuasa hukum Wakil Presiden ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla, ke Bareskrim Polri pada Mei 2017. Ia dituduh melakukan fitnah dan pencemaran nama baik melalui orasi yang dianggap merugikan nama baik JK.
Meskipun menghadapi tudingan serius, Silfester membantahnya dengan mengatakan bahwa pernyataannya tidak dimaksudkan untuk memfitnah. Ia menyebutkan, “Saya merasa tidak memfitnah JK, tapi adalah bentuk anak bangsa menyikapi masalah bangsa kita,” tambahnya.
Proses Hukum yang Berlanjut
Pada 2019, Silfester dijatuhi vonis 1,5 tahun penjara namun hingga kini hukumannya belum dieksekusi. Anang Supriyanto mengingatkan bahwa konfirmasi lebih lanjut mengenai eksekusi dapat ditanyakan langsung kepada Kejari Jakarta Selatan.
Masyarakat pun menanti perkembangan lebih lanjut mengenai kasus ini, terutama dari langkah-langkah hukum yang akan diambil oleh Silfester dalam pengajuan PK yang sedang berjalan.