Kejaksaan Agung Sita Uang Rp 1,37 Triliun dari Korporasi Terkait Kasus Korupsi CPO

Kejaksaan Agung Sita Uang Rp 1,37 Triliun dari Korporasi Terkait Kasus Korupsi CPO

youngthink.id – Kejaksaan Agung baru saja menyita uang sebesar Rp 1,37 triliun dari dua perusahaan besar, PT Permata Hijau Group dan PT Musim Mas Group pada 2 Juli 2025.

Penyitaan ini dilakukan terkait dengan kerugian keuangan negara akibat kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) yang melibatkan ketiga korporasi tersebut.

Detail Penyitaan Uang

Direktur Penuntutan Kejaksaan Agung, Sutikno, menjelaskan, “Kita sampaikan bahwasanya proses mereka penyetoran uang titipan untuk menggantikan kerugian keuangan negara.” Uang sitaan tersebut kini dititipkan ke rekening penampungan yang atas nama Jampidsus.

Uang sitaan ditampilkan di ruang konferensi pers dengan rapi, terdiri dari bundelan pecahan Rp 100.000 yang ditumpuk hingga lima baris, sementara bundelan uang Rp 50.000 ditumpuk sebanyak 21 bundel di belakang tempat duduk petinggi Kejaksaan.

Penyitaan uang ini menandakan langkah besar dalam pengusutan kasus korupsi yang melibatkan beberapa korporasi besar di sektor CPO, di mana Kejaksaan Agung menunjukkan komitmennya untuk menegakkan keadilan.

Sejarah Kasus Korupsi CPO

Ketiga perusahaan yang terlibat dalam kasus ini, yaitu PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group, sebelumnya telah dibebaskan dari semua tuntutan oleh Mahkamah Agung pada 19 Maret 2025.

Meskipun dibebaskan, para terdakwa tetap harus memenuhi tanggung jawab untuk membayar sejumlah denda dan uang pengganti. PT Wilmar Group, misalnya, dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar dan lebih dari Rp 11 triliun sebagai uang pengganti.

Sutikno menegaskan, “Tindak kejahatan ini telah menyebabkan kerugian besar bagi negara, dan mereka tidak bisa lepas dari tuntutan hukum.” Kejaksaan Agung menunjukkan bahwa mereka tetap akan melanjutkan proses hukum.

Konsekuensi Hukum Bagi Perusahaan

Bagi PT Permata Hijau Group, denda yang harus dibayar mencapai sekitar Rp 937 miliar. Jika tidak dipenuhi, maka harta pengendali seperti David Virgo bisa disita dan dilelang, serta menghadapi hukuman penjara selama 12 bulan.

READ  Ketegangan di Selat Hormuz: Ancaman Penutupan dan Dampaknya pada Ekonomi Global

Dalam kasus PT Musim Mas Group, tuntutan denda mencapai Rp 1 miliar dan lebih dari Rp 4,89 triliun sebagai uang pengganti. Jika tidak dibayar, pengendali perusahaan, Ir. Gunawan Siregar, dapat terancam pidana penjara selama 15 tahun.

Kejaksaan Agung memastikan akan membawa kasus ini ke jalur hukum yang tepat, berkomitmen untuk memastikan bahwa semua pihak yang terlibat bertanggung jawab atas perbuatan mereka.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *