Kejaksaan Agung dan Pengadaan Laptop Chromebook: Klarifikasi dan Tanggapan

Kejaksaan Agung dan Pengadaan Laptop Chromebook: Klarifikasi dan Tanggapan

youngthink.id – Kejaksaan Agung memberikan tanggapan terkait pernyataan terbaru Mendikbud Nadiem Makarim mengenai peran Jaksa Pengacara Negara dalam proyek pengadaan laptop Chromebook.

Ini terjadi setelah Nadiem mengklaim bahwa Jaksa Pengacara Negara tidak terlibat dalam proses tersebut, yang memancing banyak perhatian dari masyarakat.

Proyek Laptop Chromebook yang Disorot

Proyek pengadaan laptop Chromebook oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menjadi bahan pembicaraan hangat di kalangan publik, terutama menyangkut proses dan transparansinya.

Tujuan proyek ini adalah untuk mendukung belajar jarak jauh, tetapi pertanyaan tentang siapa yang bertanggung jawab atas anggaran dan proses pengadaan masih mengemuka.

Pernyataan Menteri Pendidikan

Nadiem Makarim lewat konferensi pers menyebutkan bahwa Jaksa Pengacara Negara tidak terlibat secara langsung dalam proyek ini.

Ia menekankan bahwa kementerian bertanggung jawab untuk menjamin proses pengadaan mengikuti aturan dan memastikan akuntabilitas dana yang digunakan.

Klarifikasi dari Kejaksaan Agung

Kejaksaan Agung lalu mengeluarkan klarifikasi bahwa meski Jaksa Pengacara Negara tidak terlibat dalam pengadaan, mereka tetap berperan dalam aspect hukum dari penggunaan anggaran negara.

Mereka juga menegaskan pentingnya transparansi dalam setiap proyek penggunaan dana publik, termasuk dalam proyek pendidikan.

Reaksi Masyarakat dan Ahli

Masyarakat dan pengamat pendidikan menyuarakan keprihatinan akan transparansi dalam proses pengadaan ini, serta meminta penjelasan lebih lanjut.

Isu ini membuka kesempatan untuk membahas pentingnya pengawasan yang ketat supaya tidak terjadi penyalahgunaan anggaran negara.

READ  Kerusuhan di Los Angeles: Dampak Global dan Respon Internasional

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *