youngthink.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengajukan banding atas vonis empat setengah tahun penjara terhadap Thomas Trikasih Lembong, mantan Menteri Perdagangan, terkait kasus korupsi impor gula. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna.
Anang Supriatna menjelaskan bahwa alasan banding adalah adanya perbedaan signifikan dalam penilaian kerugian negara yang menjadi pokok permasalahan dalam perkara ini.
Pengajuan Banding Resmi
Anang Supriatna menyampaikan bahwa banding diajukan karena terdapat selisih signifikan dalam penentuan kerugian negara yang menjadi objek perkara. “Kan dari penuntut umum kerugian negara sekitar Rp 515 miliar kalau enggak salah. Terus diputus majelis mempertimbangkan sekitar Rp 180 miliar atau seratus berapa sekian,” terang Anang.
Menurut Anang, pajak yang disita dapat mencapai sekitar Rp 500 miliar. Jumlah ini menjadi salah satu elemen penting yang bakal dicantumkan dalam memori banding yang akan mereka ajukan.
Aspek Legalitas dan Mens Rea
Menanggapi isu mengenai niat jahat (mens rea) yang dituduhkan kepada Thomas Lembong, Anang menegaskan bahwa keputusan hakim tersebut sudah final. “Terkait tadi yang bahwa mens rea, kan majelis hakim telah memutus dan dinyatakan bersalah,” jelasnya.
Meski Thomas tidak mengantongi keuntungan pribadi dari tindakannya, keuntungan tersebut justru mengalir kepada pihak lain. Hal ini pun menjadi sorotan penting dalam penanganan kasus ini.
Upaya Banding dari Tim Kuasa Hukum
Sebelumnya, Thomas Lembong juga mengajukan permohonan banding melalui tim kuasa hukumnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kuasa hukum Thomas, Zaid Mushafi, menyampaikan, “Jadi hari ini kita resmi menyatakan, mengajukan, nanti keluar akta banding.”
Zaid mengungkapkan bahwa ia menemukan kejanggalan dalam keputusan hakim, khususnya terkait penentuan tanggung jawab atas kerugian lebih bayar PT PPI kepada Thomas Lembong. “Ini yang sangat kita sayangkan bagaimana bisa putusan seperti ini. Ini yang menurut kita, itu sangat tidak tepat. Makanya kita menempuh upaya hukum banding ini,” tuturnya.