youngthink.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah resmi mengajukan banding terkait vonis 4,5 tahun penjara yang diterima Thomas Trikasih Lembong, mantan Menteri Perdagangan, dalam kasus korupsi impor gula.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyebutkan bahwa alasan banding ini berlapis, terutama terkait dengan penilaian kerugian negara yang berbeda.
Proses Banding Diuji Cermat
Dalam penjelasannya, Anang Supriatna menegaskan bahwa banding diperlukan akibat adanya perbedaan signifikan dalam penetapan kerugian negara.
“Kan dari penuntut umum kerugian negara sekitar Rp 515 miliar kalau enggak salah. Terus diputus majelis mempertimbangkan sekitar Rp 180 miliar atau seratus berapa sekian,” jelasnya.
Ia juga menambah bahwa pajak yang disita mencapai sekitar Rp 500 miliar, yang menjadi salah satu alasan dalam upaya banding ini.
Aspek Legalitas dan Niat Jahat
Anang Supriatna merespons sorotan publik terkait niat jahat (mens rea) Thomas Lembong pasca vonis dengan menegaskan bahwa keputusan hakim adalah final.
“Terkait tadi yang bahwa mens rea, kan majelis hakim telah memutus dan dinyatakan bersalah. Prinsip asas hukum pidana itu tiada pidana tanpa kesalahan,” ungkapnya.
Meskipun Lembong tidak mendapatkan keuntungan pribadi dari tindakannya, keuntungan itu dialirkan kepada pihak lain, yang juga menjadi perhatian dalam kasus ini.
Kuasa Hukum Lembong Mengajukan Banding
Sebelum Kejaksaan Agung mengajukan banding, tim kuasa hukum Thomas Lembong, yang dipimpin oleh Zaid Mushafi, juga telah mendaftarkan permohonan banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Jadi hari ini kita resmi menyatakan, mengajukan, nanti keluar akta banding,” tambah Zaid.
Zaid bahkan menyoroti kejanggalan dalam putusan hakim, terutama terkait tanggung jawab kerugian lebih bayar yang dinilai tidak tepat, “Ini yang sangat kita sayangkan bagaimana bisa putusan seperti ini.”