Kejagung Tindak Lanjuti Kasus Korupsi Digitalisasi Pendidikan, Pihak Google Dipanggil

Kejagung Tindak Lanjuti Kasus Korupsi Digitalisasi Pendidikan, Pihak Google Dipanggil

youngthink.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) saat ini tengah menelusuri kasus korupsi Program Digitalisasi Pendidikan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Mereka memanggil pihak Google Indonesia untuk memberikan keterangan sebagai saksi terkait penggunaan produk Chromebook dalam program tersebut dari tahun 2019 hingga 2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa pemeriksaan terhadap pihak marketing Google sudah dijadwalkan di Gedung Bundar Kejagung, sementara pejabat humas Google meminta untuk menunda jadwal tersebut.

Konteks Pemanggilan Pihak Google

Kejaksaan Agung hendak mendapatkan keterangan mengenai produk Chromebook yang digunakan dalam Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbud. Harli Siregar menegaskan bahwa pemeriksaan ini penting untuk memahami mekanisme pemilihan produk.

Dia menekankan bahwa ‘Oleh karenanya sangat wajar kalau pihak Google sendiri dipanggil diperiksa dalam kaitan dengan bagaimana proses ini’. Hal ini mengindikasikan perhatian Kejagung terhadap dugaan potensi ketidakberesan dalam proses pengadaan teknologi pendidikan.

Pihak kejaksaan ingin mengetahui alasan di balik pemilihan Chromebook daripada laptop lain seperti Windows, terutama setelah laporan yang menunjukkan bahwa penggunaan Chromebook di kelas tidak efektif pada tahun 2019.

Proses Penyelidikan yang Sedang Berlangsung

Dalam proses penyelidikan ini, Harli mengungkap bahwa pihak marketing Google telah dijadwalkan untuk diperiksa pada Selasa (1/7). ‘Pihak marketingnya dijadwalkan hari ini akan dilakukan pemeriksaan. Jadi kita tunggu nanti bagaimana perkembangannya,’ ujarnya.

Meski begitu, pihak humas Google meminta penundaan pemeriksaan, dan hingga saat ini penjadwalan ulang masih belum pasti. Tindakan ini menegaskan urgensi serta ketelitian dari penyelidikan yang dilakukan oleh Kejagung.

Kejagung berfokus untuk mendalami indikasi adanya ‘permufakatan jahat’ yang berpotensi mengarahkan tim teknis dalam menetapkan kajian pengadaan alat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk pendidikan.

READ  Hengki Kawilarang, Desainer Ternama Indonesia, Meninggal Dunia

Indikasi Permufakatan Jahat dalam Pengadaan

Harli membuka fakta bahwa ada potensi manipulasi dalam proses pengadaan tersebut. Ia menyebutkan bahwa kajian diciptakan untuk menciptakan skenario seolah-olah diperlukan pengunaan laptop berbasis sistem Chrome, meskipun hasil uji coba sebelumnya justru menegaskan sebaliknya.

Survei yang dilakukan pada tahun 2019 menunjukkan bahwa 1.000 unit Chromebook tersebut tidak berfungsi secara efektif untuk pendidikan. Ini menimbulkan keraguan terhadap integritas proses pengadaan yang ada di Kemendikbud dan menjadi pusat perhatian dalam penyelidikan saat ini.

Harli menjelaskan pentingnya memahami alasan di balik pemilihan Chromebook untuk mencegah terulangnya kasus korupsi di masa depan.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *