youngthink.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) baru-baru ini menetapkan Muhammad Riza Chalid dan delapan orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina (Persero). Kerugian negara akibat dugaan ini diperkirakan mencapai Rp285 triliun.
Analisis menunjukkan bahwa tindakan korupsi ini berdampak signifikan terhadap keuangan dan perekonomian negara. Kejaksaan menjelaskan bahwa penyidikan masih dalam tahap awal dan kemungkinan akan melibatkan lebih banyak individu.
Detail Penetapan Tersangka
Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, menyatakan bahwa Riza Chalid dan tersangka lain disangka melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mereka diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah.
Riza Chalid, yang merupakan pemilik PT Orbit Terminal Merak, dituduh menghilangkan skema kepemilikan aset Terminal BBM Merak dalam kontrak kerjasama dengan Pertamina. Qohar berpendapat ada intervensi dari pihak tertentu yang mengakibatkan kontrak tersebut justru merugikan negara.
Rincian Kerugian Negara
Kejaksaan Agung mengungkap total kerugian negara mencapai Rp285.017.731.964.389. Angka yang sangat besar ini menunjukkan pentingnya penanganan kasus agar tidak berdampak lebih jauh terhadap anggaran nasional.
Riza Chalid dan rekan-rekannya dianggap bertanggung jawab atas penyewaan Terminal BBM Merak yang tidak diperlukan oleh PT Pertamina, sehingga membuat perusahaan BUMN tersebut mengalami kerugian besar.
Situasi dan Langkah Selanjutnya
Saat ini, Riza Chalid diketahui berada di luar negeri dan telah dipanggil oleh Kejagung sebanyak tiga kali namun tidak juga memenuhi panggilan tersebut. Kejagung pun sedang berupaya untuk mencari dan mengembalikan Riza Chalid ke Indonesia.
Kejaksaan juga telah mengidentifikasi sembilan tersangka lainnya yang terlibat dalam kasus ini, termasuk sejumlah pejabat di PT Pertamina dan mitra bisnis mereka. Penyidikan kasus ini diharapkan dapat transparan dan mempercepat penyelesaian kasus korupsi yang merugikan negara.