Kejagung Tetapkan Muhammad Riza Chalid Tersangka Korupsi Kasus Minyak

Kejagung Tetapkan Muhammad Riza Chalid Tersangka Korupsi Kasus Minyak

youngthink.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Muhammad Riza Chalid sebagai tersangka dalam kasus korupsi terkait pengelolaan minyak untuk periode 2018-2023. Penetapan tersangka ini diumumkan melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-49 yang dirilis pada 10 Juli 2025.

Dalam proses penyidikan, Riza Chalid diketahui menghilangkan skema kepemilikan aset dari kontrak kerja sama dengan PT Pertamina. Kejaksaan juga merilis Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-53 pada hari yang sama saat pengumuman penetapan tersangka.

Detail Penetapan Tersangka

Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa Riza Chalid berkolaborasi dengan beberapa tersangka lain, termasuk HB, AN, dan GRJ. Mereka diduga bersepakat untuk menyewakan Terminal BBM Tangki Merak meskipun PT Pertamina belum memerlukan tambahan penyimpanan stok pada saat itu.

Qohar lebih lanjut menyatakan, ‘Memasukkan rencana kerjasama penyewaan terminal BBM Merak, yang pada saat itu PT Pertamina belum memerlukan tambahan penyimpanan Stok BBM,’ ujarnya saat konferensi pers di gedung Kejaksaan Agung pada 10 Juli.

Bukti Kerugian Negara

Riza Chalid juga terlibat dalam penghilangan skema kepemilikan aset Terminal BBM Merak dari kontrak kerja sama, serta menetapkan harga kontrak yang lebih tinggi dari yang seharusnya. Kontrak dengan PT OTM ini dirancang berlaku selama sepuluh tahun, di mana PT OTM seharusnya menjadi milik PT Pertamina Patra Niaga.

Ia menghilangkan klausul dalam kontrak yang menyebutkan bahwa Pertamina akan mendapatkan hak atas aset setelah sepuluh tahun. Qohar menjelaskan, ‘Klausul itu di dalam kontrak dihilangkan, padahal berdasarkan hasil kajian Pranata UI itu sudah jelas apabila selama 10 tahun dengan harga yang saya sebut tadi, ada klausul Pertamina akan mendapat sharing asset.’

Langkah Penegakan Hukum

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sudah mencatat bahwa kerugian negara akibat tindakan Riza Chalid mencapai Rp2,9 triliun hanya untuk PT OTM. Qohar mengungkapkan, ‘Kerugian berdasarkan perhitungan BPK sebanyak Rp 2,9 triliun, khusus untuk OTM dengan hitungan total loss.’

READ  MRT Jakarta Siapkan Ruang Multifungsi di Bundaran HI

Saat ini, Riza Chalid diketahui berada di Singapura dan tidak menghadiri tiga kali panggilan yang dilayangkan oleh Kejagung. Qohar menegaskan, ‘Khusus MRC selama 3 kali dipanggil, tidak hadir. Yang bersangkutan tidak tinggal di dalam negeri, khususnya di Singapore.’

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *