youngthink.id – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) meluncurkan operasi penggeledahan terhadap aset milik Mohammad Riza Chalid, seorang tersangka dalam kasus korupsi minyak mentah. Dalam penggeledahan tersebut, pihak Kejagung berhasil menyita lima mobil, uang, dan dokumen penting.
Mohammad Riza Chalid (MRC) ditetapkan sebagai tersangka pada 10 Juli 2025, berhubungan dengan dugaan korupsi yang melibatkan PT Pertamina (Persero) dan kontraktor selama periode 2018-2023.
Proses Penyitaan Aset
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa penyitaan aset merupakan bagian dari penyidikan yang sedang berlangsung. “Benar penyidik sudah melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap beberapa aset diduga milik MRC yang ada di pihak terafiliasi,” kata Anang.
Dalam operasi tersebut, aset yang disita mencakup satu mobil Alphard, satu Mini Cooper, dan tiga Sedan Mercedes Benz. Selain itu, pihak Kejagung juga mengamankan mata uang asing dan dokumen yang diyakini berkaitan dengan kasus ini.
Status Tersangka dan Upaya Pencarian
Kejagung berencana untuk memasukkan Riza Chalid ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena dia belum hadir dalam tiga kali panggilan. “Kita akan ambil langkah 2x hukum di antaranya penetapan DPO dan memohon Red Notice,” jelas Anang.
Permohonan Red Notice ke Interpol direncanakan untuk membantu menemukan MRC, yang informasi terakhir menyebutkan berada di luar negeri. Saat ini, Kejagung masih menunggu konfirmasi kehadiran MRC untuk mengambil tindakan selanjutnya.
Sikap Pemerintah Singapura
Kabar terbaru mengindikasikan bahwa MRC tidak ada di Singapura, meskipun awalnya diduga berada di sana. Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Singapura menyatakan, “Catatan imigrasi kami menunjukkan bahwa Muhammad Riza Chalid tidak berada di Singapura dan sudah lama tidak memasuki wilayah Singapura.”
Pemerintah Singapura juga berkomitmen untuk memberikan bantuan yang diperlukan kepada Indonesia sesuai hukum internasional, sebagai bentuk kerjasama antara kedua negara.