Kejagung Ambil Langkah Banding Terkait Vonis Thomas Lembong

Kejagung Ambil Langkah Banding Terkait Vonis Thomas Lembong

youngthink.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengajukan banding terhadap vonis mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, yang dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi impor gula.

Langkah ini diambil setelah adanya perbedaan signifikan dalam penilaian kerugian negara dari perkara yang ditangani.

Pemberitahuan Proses Banding

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa banding diajukan karena ada selisih signifikan dalam nilai kerugian negara yang diusulkan.

“Kan dari penuntut umum kerugian negara sekitar Rp 515 miliar kalau enggak salah. Terus diputus majelis mempertimbangkan sekitar Rp 180 miliar atau seratus berapa sekian,” jelas Anang.

Dia menambahkan bahwa pajak yang disita senilai sekitar Rp 500 miliar menjadi fokus dalam memori banding yang akan disampaikan.

Legalitas dan Mens Rea

Menanggapi sorotan mengenai niat jahat (mens rea)Thomas Lembong, Anang menyatakan bahwa keputusan hakim bersifat final, menyusul penetapan bersalah yang telah diputuskan.

“Terkait tadi yang bahwa mens rea, kan majelis hakim telah memutus dan dinyatakan bersalah. Prinsip asas hukum pidana itu tiada pidana tanpa kesalahan,” ungkapnya.

Ia menjelaskan walau Tom Lembong tidak menikmat keuntungan pribadi, namun keuntungannya tetap mengalir kepada pihak lain, yang menjadi bagian dari kasus ini.

Posisi Kuasa Hukum Tom Lembong

Sebelumnya, tim kuasa hukum Thomas Lembong juga mengajukan permohonan banding yang didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kuasa hukum, Zaid Mushafi, mengatakan, “Jadi hari ini kita resmi menyatakan, mengajukan, nanti keluar akta banding.”

Dia menilai keputusan hakim mengandung kejanggalan dan mempertanyakan dasar tanggung jawab kerugian lebih bayar kepada Lembong.

“Ini yang sangat kita sayangkan bagaimana bisa putusan seperti ini. Ini yang menurut kita, itu sangat tidak tepat. Makanya kita menempuh upaya hukum banding ini,” ujarnya.

READ  Fenomena Quiet Quitting: Menemukan Keseimbangan Hidup di Tempat Kerja

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *