Kejagung Ajukan Banding atas Vonis Thomas Lembong dalam Kasus Korupsi Gula

Kejagung Ajukan Banding atas Vonis Thomas Lembong dalam Kasus Korupsi Gula

youngthink.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah resmi mengajukan banding atas vonis 4,5 tahun penjara kepada Thomas Trikasih Lembong, mantan Menteri Perdagangan yang terlibat dalam kasus korupsi impor gula.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa banding ini dilakukan karena adanya perbedaan signifikan dalam penilaian kerugian negara yang teridentifikasi dalam perkara ini.

Alasan Pengajuan Banding

Anang Supriatna menjelaskan bahwa dalam keterangan resminya, banding ini diajukan karena perbedaan dalam menentukan kerugian negara yang diakibatkan oleh kasus ini.

“Kan dari penuntut umum kerugian negara sekitar Rp 515 miliar kalau enggak salah. Terus diputus majelis mempertimbangkan sekitar Rp 180 miliar atau seratus berapa sekian,” ungkapnya.

Menurut Anang, pajak yang disita dari kasus tersebut juga cukup signifikan, sekitar Rp 500 miliar, yang menjadi salah satu dasar dalam memori banding.

Aspek Mens Rea dalam Kasus

Isu mengenai niat jahat (mens rea) dari Thomas Lembong menjadi perhatian publik, namun Anang menyatakan bahwa keputusan hakim telah final dan penetapan bersalah sudah dilakukan.

“Terkait tadi yang bahwa mens rea, kan majelis hakim telah memutus dan dinyatakan bersalah. Prinsip asas hukum pidana itu tiada pidana tanpa kesalahan,” tambahnya.

Anang juga menyoroti bahwa meskipun Thomas tidak memperoleh keuntungan pribadi dari tindakannya, keuntungan tersebut mengalir kepada pihak lain yang terlibat dalam kasus ini.

Permohonan Banding dari Kuasa Hukum

Sementara itu, Thomas Lembong juga telah mengajukan banding melalui tim kuasa hukumnya yang telah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kuasa hukum Thomas, Zaid Mushafi, mengonfirmasi, “Jadi hari ini kita resmi menyatakan, mengajukan, nanti keluar akta banding.”

Zaid menegaskan bahwa keputusan hakim mengandung kejanggalan dan mempertanyakan dasar hukum terkait kerugian lebih bayar PT PPI kepada Thomas Lembong.

READ  Timnas Indonesia U-23 Siap Hadapi Brunei Darussalam di Piala AFF U-23 2025

“Ini yang sangat kita sayangkan bagaimana bisa putusan seperti ini. Ini yang menurut kita, itu sangat tidak tepat. Makanya kita menempuh upaya hukum banding ini,” jelasnya.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *