youngthink.id – Kejaksaan Agung melalui Jampidsus sedang mendalami keterlibatan Nadiem Makarim dalam dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Pemeriksaan ini melibatkan komunikasi antara Nadiem dan staf khususnya yang diduga terkait dalam pengadaan yang kontroversial tersebut.
Nadiem telah menjalani pemeriksaan selama hampir 12 jam, namun menghindar dari pertanyaan media mengenai keterlibatan dirinya dalam kasus ini. Kasus ini sudah mulai ditangani sejak 20 Mei 2025 dan fokus pada indikasi adanya persekongkolan di Kemendikbudristek.
Pemeriksaan Nadiem Makarim dan Staf Khususnya
Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah mendalami dugaan keterlibatan Nadiem Makarim dan staf khususnya, seperti Fiona Handayani dan Jurist Tan. Penyidikan ini berfokus pada pemufakatan jahat dalam pengkondisian kajian teknis laptop Chromebook yang digunakan dalam pendidikan.
Rapat yang digelar pada 6 Mei 2020 oleh Nadiem dan jajaran Kemendikbudristek menjadi perhatian penyidik, karena dianggap sebagai dasar dari kebijakan digitalisasi pendidikan yang berujung pada pemilihan Chromebook. Hasil temuan juga menunjukkan indikasi bahwa awalnya kajian merekomendasikan laptop dengan sistem operasi Windows, tapi perubahan terjadi menjelang bulan Juni, menjadi pengembangan Chromebook.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menyampaikan dalam konferensi pers, “Nah tetapi sebelum itu ada rapat tanggal 6 Mei 2020 dan oleh penyidik ini yang akan didalami. Nah tentu ada kaitannya juga dengan bagaimana peran dari para stafsus.”
Analisis dan Temuan Penyidik
Para penyidik tengah mengumpulkan data komunikasi untuk memperkuat bukti dugaan korupsi yang melibatkan Nadiem dan stafnya. Informasi dari percakapan elektronik kini menjadi barang bukti penting dalam penyelidikan.
Harli menekankan pentingnya proses cross-check dalam informasi yang dikumpulkan, “Nah itu yang saya sampaikan tadi bahwa ada banyak informasi yang dilakukan cross-check oleh penyidik.” Fiona Handayani juga telah diperiksa dua kali untuk membuktikan chat terkait pengadaan Chromebook, sementara Jurist Tan belum memenuhi panggilan meski sudah tiga kali dijadwalkan.
Harli menyatakan, “Tapi kita tahu bahwa salah seorang Stafsus kan belum hadir kan.” Kejaksaan Agung terus mendalami semua aspek yang terkait kasus ini, termasuk melibatkan tim dan pihak-pihak lain.
Pemeriksaan Nadiem dan Kontroversi Terkait Pengadaan
Nadiem menjalani pemeriksaan hampir 12 jam di Gedung Bundar, Jakarta Selatan dalam konteks dugaan korupsi ini. Ia tiba di lokasi pada pukul 09.10 WIB dan baru keluar pada pukul 20.58 WIB.
Setelah pemeriksaan, Nadiem menyatakan, “Saya akan terus bersikap kooperatif untuk membantu menjernihkan persoalan ini demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap transformasi pendidikan yang telah kita bangun bersama.” Namun, ia tidak menjawab pertanyaan pers mengenai dugaan keterlibatan dirinya.
Kontroversi semakin memanas setelah muncul laporan mengenai pengkondisian pengadaan Chromebook oleh staf Nadiem serta tuntutan fee sebesar 30 persen kepada Google. Juga, terdapat kejanggalan dalam Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 yang mempertegas penggunaan sistem operasi ChromeOS.
Kasus ini mencuat ke tahap penyidikan sejak 20 Mei 2025 dan berhubungan dengan dugaan persekongkolan antara Kemendikbudristek dan tim kajian teknis. Harli mengungkapkan, “Ditemukan adanya tindakan persekongkolan atau permufakatan jahat dengan cara mengarahkan kepada Tim Teknis yang baru.”