youngthink.id – Mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, terlihat berbahagia saat menjemput sahabatnya, Tom Lembong, di Rutan Cipinang pada Jumat (1/8/2025). Kunjungannya kali ini untuk menanti proses administrasi yang mengarah kepada pembebasan Tom Lembong dari penjara.
Anies tidak hanya menjadi sorotan bagi wartawan dan pendukung yang menunggu, tetapi juga mengungkapkan kebahagiaannya meski di tengah cuaca terik dan pengap. Ia ditemani oleh berbagai tokoh penting yang menunjukkan solidaritas untuk momen spesial ini.
Suasana Menyambut Kebebasan
Di tengah kerumunan wartawan dan pendukung, Anies dikelilingi oleh tokoh-tokoh penting seperti eks Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, dan mantan Dewan Komisaris Ancol, Geisz Chalifah. Mereka menunjukkan dukungan kepada Anies dan Tom di saat-saat penting sebelum kebebasan Tom.
Hadir juga istri Tom Lembong, Franciska Wiharjda, yang datang menjelang proses pembebasan suaminya. Mengenakan kemeja biru dongker, Franciska diiringi oleh pendukung yang tergabung dalam Koalisi Nasional Perempuan Indonesia (KNPRI) saat menuju Rutan Cipinang.
Reaksi Keluarga dan Sahabat
Saat ditanya mengenai reaksi Tom setelah mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo, Anies menjawab dengan penuh rasa syukur, “Tentu senang,” sembari tersenyum. Franciska pun terlihat tidak kalah bahagia dan mengatakan, “Lagi doa dulu di dalam. Berterima kasih pada Tuhan dan semuanya.”
Kedatangan mereka membawa harapan baru bagi keluarga Tom Lembong yang telah menunggu selama sembilan bulan. Ia berharap momen ini menjadi awal baru untuk keluarga setelah sekian lama terpisah.
Abolisi dan Dukungan Hukum
Anies menyatakan bahwa keputusan abolisi merupakan kabar gembira dan harus dilihat sebagai bentuk keadilan yang menghapus peristiwa pidana terkait impor gula yang menjatuhkan Tom Lembong. Anies mengungkapkan, “Ini adalah masa yang membahagiakan bagi keluarga Pak Tom Lembong yang sudah selama sembilan bulan tiga hari terpisah sejak tanggal 29 Oktober 2024.”
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, sebelumnya telah mengonfirmasi bahwa DPR memberikan persetujuan untuk permohonan abolisi. “DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/Pres tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap Saudara Tom Lembong,” papar Dasco.