Kasus Penipuan Love Scamming Terbaru Melibatkan Staf Media Presiden

Kasus Penipuan Love Scamming Terbaru Melibatkan Staf Media Presiden

youngthink.id – Kasus penipuan dengan modus love scamming kembali menjadi sorotan setelah menimpa staf media Presiden Prabowo Subianto, Kani Dwi Haryani. Ia mengalami kerugian mencapai Rp48 juta akibat tindakan penipuan ini.

Polda Banten kini sedang membongkar kasus ini, yang mencerminkan lonjakan kejahatan siber di Indonesia, terutama penipuan online yang mengincar korban tanpa memandang usia atau latar belakang.

Modus Operandi Love Scamming

Love scamming adalah jenis penipuan daring yang memanfaatkan kedok mencari pasangan. Pelaku menggunakan identitas palsu dan sering kali menyertakan cerita emosional agar korban merasa terikat.

Dalam kasus ini, seorang pelaku bernama Marpuah, yang berusia 21 tahun, menggunakan akun Instagram palsu dengan nama Febrian untuk berkomunikasi dengan Kani. Pelaku mengaku sebagai mantan pilot untuk menarik perhatian korban.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Banten, Kombes Pol Yudhis Wibisana, menjelaskan bahwa kontak pertama mereka dimulai dari komentar di Instagram yang disambut dengan antusias oleh Kani.

Pola Komunikasi dan Permintaan Uang

Setelah beberapa bulan berkomunikasi, tersangka mulai meminta bantuan finansial kepada Kani. Ia meminta pinjaman Rp13 juta untuk mengurus administrasi kerja sepupunya dan Rp35 juta untuk biaya pelatihan maskapai Emirates.

Seluruh komunikasi terjadi secara intens melalui WhatsApp, menunjukkan bagaimana Kani terperangkap dalam narasi yang disampaikan pelaku. Kani bahkan mengirimkan karangan bunga ke alamat yang diklaim pelaku sebagai tempat tinggalnya.

Seiring berjalannya waktu, Kani mulai meragukan identitas dan cerita Marpuah, sehingga memicu keinginan untuk mengecek keaslian alamat yang diberikan.

Penemuan dan Tindakan Hukum

Setelah melakukan pengecekan ke alamat tersebut dan menyadari bahwa itu adalah alamat fiktif, Kani melaporkan kasus ini ke Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten. Laporan ini menjadi titik kulminasi dalam pengungkapan penipuan.

READ  Investigasi Kecelakaan Pesawat Air India AI117 yang Mengakibatkan 270 Korban Jiwa

Marpuah kini dijerat oleh Polda Banten dengan pasal 35 jo pasal 51 Undang-Undang ITE dan pasal 377 KUHP tentang penipuan. Jika terbukti bersalah, dia dapat dijatuhi hukuman maksimum 12 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp12 miliar.

Yudhis Wibisana menekankan pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap penipuan online yang sedang marak, serta mendorong pelaporan terhadap setiap tindakan mencurigakan.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *