Kasus Pengadaan Digitalisasi Pendidikan: Nadiem Makarim Terlibat dalam Rencana Sebelum Menjadi Mendikbud

Kasus Pengadaan Digitalisasi Pendidikan: Nadiem Makarim Terlibat dalam Rencana Sebelum Menjadi Mendikbud

youngthink.id – Kejaksaan Agung memastikan bahwa rencana pengadaan program digitalisasi pendidikan sudah ada sebelum Nadiem Makarim menjabat sebagai Mendikbudristek. Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers yang berlangsung di Jakarta pada Selasa (15/7/2025).

Nadiem bersama dua staf khususnya, Jurist Tan dan Fiona Handayani, dilaporkan telah membahas langkah pengadaan digital ini melalui grup WhatsApp yang dinamakan ‘Mas Menteri Core Team’ sebelum ia dilantik oleh Presiden Joko Widodo.

Awal Rencana Pengadaan

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa grup WhatsApp ‘Mas Menteri Core Team’ dibentuk pada Agustus 2019. Di dalam grup ini, Nadiem dan para stafnya mulai membahas rencana pengadaan program digitalisasi pendidikan-saat dia masih menunggu pelantikan.

Kemudian, Nadiem resmi dilantik sebagai Mendikbud oleh Presiden Jokowi pada 19 Oktober 2019. Usai pelantikan, Jurist Tan mewakili Nadiem melakukan diskusi teknis terkait pengadaan laptop berbasis Chromebook dengan Yeti Khim dari Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan pada Desember 2019.

Keterlibatan Tersangka

Dalam rangkaian kasus ini, Jurist Tan dan Ibrahim Arief telah ditetapkan sebagai tersangka, bersamaan dengan dua pejabat Kemendikbudristek, Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih. Mereka dianggap bersekongkol untuk memastikan penggunaan laptop Chromebook dalam proyek pengadaan yang nilainya mencapai Rp 9,3 triliun.

Nadiem Makarim sendiri saat ini masih berstatus sebagai saksi. Hal ini disebabkan belum cukupnya bukti untuk menjeratnya secara hukum, meskipun perannya dalam memberikan arahan kepada stafnya muncul sebagai fokus penyelidikan.

Dampak Kasus dan Kerugian Negara

Kerugian negara akibat pengadaan ini diperkirakan mencapai Rp 1,98 triliun. Para tersangka dipandang telah menjalani pemufakatan jahat yang berdampak pada pelaksanaan program digitalisasi pendidikan di seluruh Indonesia.

READ  Kejagung Tetapkan Sembilan Tersangka Kasus Korupsi Pertamina

Lebih jauh lagi, pengadaan laptop Chromebook dianggap tidak efektif. Hal ini dikarenakan banyak siswa kesulitan mengakses perangkat tersebut akibat masalah jaringan internet yang belum merata, terutama di daerah tertinggal, terluar, dan terdepan (3T).

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *