Indonesia Mulai Salurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 untuk Pekerja

Indonesia Mulai Salurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 untuk Pekerja

youngthink.id – Pemerintah Indonesia resmi memulai penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025, dengan lebih dari 2,4 juta pekerja mendapatkan dana langsung ke rekening mereka. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, memastikan bahwa penyaluran ini menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

Hingga 24 Juni 2025, sebanyak 2.450.068 pekerja telah menerima bantuan sebesar Rp600 ribu yang ditujukan untuk dua bulan. Angka ini merupakan langkah awal dari target total 3.697.836 penerima yang telah ditetapkan.

Rincian Penyaluran BSU 2025

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan bahwa program ini merupakan kebijakan dari Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan stimulus ekonomi. Bantuan ini direncanakan untuk memberikan dukungan kepada 17 juta pekerja di seluruh Indonesia.

Bantuan BSU tahun ini ditujukan untuk pekerja yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025. Setiap penerima akan mendapatkan total Rp600 ribu, yang akan disalurkan untuk dua bulan.

“Program bantuan subsidi upah atau BSU tahun 2025 merupakan kebijakan Bapak Presiden Prabowo Subianto tentang stimulus ekonomi untuk pertumbuhan ekonomi triwulan 2 tahun 2025,” ungkap Yassierli dalam rapat pers.

Syarat dan Proses Penyaluran

Agar bisa menerima bantuan ini, pekerja diwajibkan memenuhi beberapa syarat penting, seperti memiliki NIK dan gaji maksimum Rp3,5 juta per bulan. Yassierli juga menegaskan bahwa penerima tidak boleh termasuk dalam kategori aparatur sipil negara, TNI, atau Polri.

Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa bantuan benar-benar tepat sasaran, sekaligus diutamakan tidak menjadi penerima dari Program Keluarga Harapan (PKH). Penyaluran ini akan dilakukan melalui bank-bank Himbara serta PT Pos Indonesia untuk mereka yang tidak memiliki rekening.

“Pemerintah berkomitmen untuk memastikan setiap bantuan berjalan dengan baik tanpa ada penyimpangan,” tambahnya, menekankan pentingnya transparansi dalam proses tersebut.

READ  Kaji Ulang Peralihan Empat Pulau di Aceh ke Sumut, Kemendagri Perhatikan Sejarah dan Budaya

Regulasi dan Verifikasi Penerima

Proses dan regulasi penyaluran BSU diatur dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, yang mengatur aspek teknis baik dalam pengiriman maupun verifikasi untuk para penerima bantuan. Yassierli juga menyebutkan bahwa BPJS Ketenagakerjaan telah mulai menyampaikan data calon penerima untuk tahap 2 yang saat ini masih dalam tahap validasi.

“Terima kasih kepada Bapak Presiden atas kebijakannya untuk meningkatkan daya beli buruh atau pekerja,” ungkap Yassierli, sekaligus menyerukan kolaborasi semua pihak dalam menjalankan program ini.

Pemerintah terus berupaya mencapai target penyaluran agar semua pekerja yang memenuhi syarat dapat segera merasakan manfaat bantuan ini.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *