youngthink.id – Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal PDIP, harus menerima vonis penjara selama 3 tahun dan 6 bulan atas kasus suap yang melibatkan pengurusan pergantian antarwaktu anggota DPR untuk Harun Masiku.
Keputusan ini diambil oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat setelah ditemukan bukti kuat bahwa Hasto memberikan dana sebesar Rp 400 juta untuk menyuap mantan komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
Vonis dan Hukuman
Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan kepada Hasto Kristiyanto karena memberikan suap kepada wahyu Setiawan.
Ketua majelis hakim, Rios Rahmanto, menegaskan dalam pembacaan putusan pada Jumat, 25 Juli 2025, bahwa tidak ada alasan yang membenarkan tindakan Hasto.
Fakta Terkait Penyediaan Uang Suap
Majelis hakim menyatakan bahwa Hasto terbukti menyediakan uang sebesar Rp 400 juta untuk suap Wahyu Setiawan.
Hakim menolak bantahan Hasto yang menyatakan bahwa ia tidak menyerahkan dana tersebut dan menganggap semua bukti bersifat sah dan meyakinkan.
Tindakan Hasto dalam Pengurusan PAW
Hasto diketahui masih berupaya mengurus PAW Harun Masiku meskipun kader PDIP lain, Riezky Aprilia, sudah dilantik.
Percakapan di WhatsApp dan kesaksian mantan narapidana, Saeful Bahri, memperkuat keterlibatan Hasto dalam proses tersebut.