Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Suap

Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Suap

youngthink.id – Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, saat ini harus menjalani hukuman penjara selama 3,5 tahun setelah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Vonis ini terkait dengan kasus suap dalam pengurusan pergantian antarwaktu anggota DPR untuk Harun Masiku.

Majelis hakim juga memutuskan bahwa Hasto harus membayar denda sebesar Rp 250 juta, dan jika tidak bisa membayar, ia akan menghadapi hukuman tambahan berupa kurungan selama 3 bulan.

Vonis dan Hukuman

Majelis hakim memutuskan bahwa Hasto Kristiyanto bersalah atas tuduhan pemberian suap. Pada Jumat, 25 Juli 2025, Ketua majelis hakim Rios Rahmanto menyatakan bahwa tidak ada alasan yang dapat membenarkan tindakan Hasto.

Hasto divonis dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan di bawah Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Jika denda sebesar Rp 250 juta tidak dibayar, ia akan menghadapi pidana kurungan tambahan selama 3 bulan.

Fakta Terkait Penyediaan Uang Suap

Majelis hakim mengungkapkan bahwa Hasto terbukti menyediakan uang sebesar Rp 400 juta untuk menyuap Wahyu Setiawan. Pernyataan Hasto yang membantah keterlibatannya dalam menyerahkan dana dianggap tidak valid dan terbukti secara sah oleh hakim.

Hakim menyampaikan bahwa ada bukti autentik berupa komunikasi yang mengindikasikan adanya dana operasional suap. Hasto diketahui menyerahkan dana tersebut melalui anak buahnya, yakni Kusnadi.

Tindakan Hasto dalam Pengurusan PAW

Fakta menarik lainnya adalah Hasto tetap berusaha mengurus pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku meskipun PDIP sudah melantik kader lain, Riezky Aprilia. Percakapan Hasto dalam aplikasi WhatsApp menunjukkan betapa aktifnya dia dalam proses tersebut.

Keterlibatan Hasto diperkuat oleh kesaksian mantan narapidana, Saeful Bahri, yang menyatakan bahwa Hasto menghubungi Wahyu Setiawan dan menegaskan adanya perintah dari dirinya.

READ  Gempa Magnitudo 8,7 Guncang Lepas Pantai Kamchatka, Jepang Keluarkan Peringatan Tsunami

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *