youngthink.id – Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, resmi keluar dari rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat pagi, 1 Agustus 2025. Dia mendapatkan amnesti yang diberikan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Saat meninggalkan rutan, Hasto masih mengenakan rompi oranye khas tahanan dan tampak diborgol, meskipun beberapa kerabat menyambutnya di lobi KPK.
Proses Pengampunan Hasto Kristiyanto
Amnesti yang diberikan kepada Hasto merupakan bagian dari keputusan DPR yang disetujui untuk 1.116 orang terpidana. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan hal ini dalam konferensi pers pada 31 Juli 2025.
Dasco menyampaikan, “Persetujuan atas Surat Presiden tentang pemberian amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” yang memberikan gambaran lebih jelas terkait situasi hukum Hasto.
Keputusan ini diambil setelah rapat konsultasi antara DPR dengan pemerintah, di mana Menteri Hukum dan Menteri Sekretaris Negara turut hadir. Hasto adalah salah satu nama yang termasuk dalam sejumlah terpidana yang mendapatkan amnesti.
Keluar dari Rutan KPK
Hasto keluar dari Rutan KPK sekitar pukul 09.04 WIB dan terlihat membawa tas ransel serta mengenakan kacamata hitam. Dia juga terlihat mengepalkan tangan sebagai simbol kebangkitannya di depan para awak media dan kerabat.
Meskipun dalam keadaan masih diborgol, suasana haru menyelimuti saat kerabat menyambutnya di depan rutan. Tampaknya, kepergian Hasto dari rutan ini menjadi momen penting bagi dirinya dan partai politik PDIP.
Hasto kemudian menaiki mobil tahanan, namun tujuan pastinya setelah keluar dari rutan belum diketahui. KPK juga belum mengeluarkan pernyataan resmi mengenai langkah selanjutnya bagi Hasto.
Definisi dan Tujuan Amnesti
Amnesti dalam konteks hukum adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh kepala negara kepada individu atau kelompok tertentu. Hal ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kedua bagi mereka yang terlibat dalam tindak pidana.
Keputusan amnesti ini menuai berbagai reaksi, terutama mengenai dampaknya terhadap sistem hukum dan keadilan di Indonesia. Namun, pendukungnya berargumen bahwa tindakan ini perlu dilakukan guna memulihkan kehidupan individu yang terlibat dalam kasus hukum.
Menurut informasi dari Kementerian Hukum dan HAM, amnesti tidak menghapus catatan kriminal, tetapi merupakan langkah yang memberikan kesempatan bagi individu untuk memperbaiki hidup setelah menjalani hukuman.