Harga Emas Turun, Dampak Kebijakan Pajak Menjadi Sorotan

Harga Emas Turun, Dampak Kebijakan Pajak Menjadi Sorotan

youngthink.id – Harga emas di Indonesia mengalami penurunan signifikan pada perdagangan Jumat, 20 Juni 2025. Emas Antam kini tercatat seharga Rp 1.936.000 per gram, sementara Galeri24 berada di harga Rp 1.918.000 per gram.

Kondisi ini diikuti dengan penurunan harga jual kembali, menjadi Rp 1.780.000 per gram untuk Antam dan Rp 1.785.000 per gram untuk Galeri24, yang menunjukkan dampak dari kebijakan pajak terbaru.

Detail Penurunan Harga Emas Antam

Berdasarkan informasi dari situs resmi Logam Mulia, harga emas PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) turun Rp 1.000 per gram dibandingkan dengan hari sebelumnya.

Pada Kamis, 19 Juni, harga emas per gram masih berada di level Rp 1.937.000, namun kini turun menjadi Rp 1.936.000.

Sebagai catatan, harga jual kembali emas Antam juga mengalami penurunan menjadi Rp 1.780.000 per gram. Di Butik Emas Graha Dipta Pulo Gadung, Jakarta, harga emas per gram memiliki variasi, seperti 2 gram seharga Rp 3.812.000 dan 5 gram seharga Rp 9.455.000.

Untuk ukuran yang lebih besar, harga 10 gram dan 25 gram masing-masing adalah Rp 18.855.000 dan Rp 47.012.000, dengan harga untuk 100 gram Rp 187.812.000 dan 1.000 gram seharga Rp 1.876.600.000.

Perubahan Harga Emas Galeri24

Di Galeri24, penurunan harga juga tercatat, dengan harga yang kini berada di angka Rp 1.918.000 per gram, turunnya signifikan dari Rp 1.925.000 per gram sebelumnya.

Harga jual kembali untuk emas Galeri24 disesuaikan menjadi Rp 1.785.000 per gram. Detail harga batangan Galeri24 mencakup 1 gram Rp 1.918.000, 2 gram Rp 3.780.000, dan 10 gram Rp 18.708.000.

Untuk ukuran yang lebih besar, harga 50 gram adalah Rp 93.230.000, sementara 100 gram seharga Rp 186.369.000. Galeri24 juga menawarkan harga 1.000 gram di angka Rp 1.861.100.000.

READ  Menghadapi Wawancara HR: Kenapa Banyak yang Merasa Putus Asa?

Dampak Kebijakan Pajak Terhadap Harga Emas

Kebijakan terbaru dari pemerintah melalui PMK Nomor 48 Tahun 2023, memberikan pengaruh signifikan terhadap pajak emas yang berlaku. Konsumen akhir tidak dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) saat membeli emas batangan, sementara pengusaha emas dikenakan PPh 22 sebesar 0,25 persen dari harga jual.

Aturan baru ini merupakan penurunan dari sebelumnya yang menetapkan pajak sebesar 0,45 persen. Perubahan ini berpotensi untuk mendorong penjualan emas batangan dan menggenjot minat konsumen dalam berinvestasi di emas.

Diharapkan dengan kondisi ini, pasar emas di Indonesia akan tetap stabil meskipun harga mengalami fluktuasi. Para investor dan pembeli disarankan untuk terus memantau perkembangan harga emas secara berkala.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *