youngthink.id – Wacana moratorium pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) semakin mencuat di DPR seiring ketidakpastian mengenai pemindahan ibu kota negara di era kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.
Usulan ini diajukan oleh Wakil Ketua Umum Partai Nasdem, Saan Mustopa, yang menyatakan perlunya keputusan cepat tentang status IKN untuk menghindari pemborosan anggaran.
DPR Bahas Usulan Moratorium
Usulan moratorium disampaikan oleh Saan Mustopa, yang menyarankan pemerintah untuk segera menerbitkan peraturan presiden mengenai pemindahan ibu kota dari Jakarta ke IKN.
Ia menekankan bahwa jika penerbitan perpres tidak dapat dilakukan, opsi moratorium merupakan langkah terbaik untuk menyelaraskan pembangunan IKN dengan kondisi keuangan negara.
Risiko Akibat Moratorium Pembangunan
Kepala Pusat Industri, Perdagangan, dan Investasi INDEF, Andry Satrio Nugroho, mengingatkan bahwa moratorium bisa menimbulkan risiko besar mengingat IKN sudah menghabiskan anggaran mencapai Rp151 triliun.
Andry mencatat, ‘IKN itu too big to fail. Artinya dia sudah terlalu besar untuk kita hapuskan begitu saja,’ menggarisbawahi pentingnya pertanggungjawaban atas pengeluaran yang signifikan ini.
Alternatif Pemanfaatan Infrastruktur IKN
Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira, berpendapat pemerintah seharusnya memanfaatkan infrastruktur yang telah ada tanpa menambah pembangunan di IKN.
Ia menyarankan agar IKN bisa digunakan sebagai kantor wakil presiden atau lokasi pelatihan militer, sehingga dapat mengoptimalkan infrastruktur yang sudah dibangun sebelumnya.