Kontroversi RUU KUHAP: Komisi III DPR RI Selesaikan Pembahasan dalam Dua Hari

Kontroversi RUU KUHAP: Komisi III DPR RI Selesaikan Pembahasan dalam Dua Hari

youngthink.id – Komisi III DPR RI baru saja menyelesaikan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU KUHAP dengan total 1.676 poin pada 9-10 Juli 2025. Namun, langkah ini menuai kritik tajam dari berbagai kalangan, terutama koalisi masyarakat sipil dan pegiat hukum.

Kritik tersebut muncul karena proses yang dinilai terburu-buru dan tidak melibatkan partisipasi publik secara memadai. Hal ini membuat sejumlah pihak khawatir terhadap dampak RUU tersebut pada kehidupan masyarakat yang berhadapan dengan aparat hukum.

Proses Pembahasan RUU KUHAP

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menekankan bahwa RUU KUHAP perlu diperbaharui, dengan menyatakan, ‘KUHAP sekarang tidak adil dan harus segera diganti dengan KUHAP yang baru.’ Ia berpendapat bahwa proses penyusunan harus segera diselesaikan untuk mengakomodasi perubahan yang diperlukan.

Wakil Menteri Hukum, Edward OS Hiariej, juga mendukung langkah tersebut dan menekankan pentingnya penyelesaian pembahasan RUU KUHAP dalam tahun ini. “Pembahasan RUU KUHAP wajib diselesaikan pada tahun ini, mengingat KUHAP berhubungan langsung dengan pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru mulai diterapkan pada 2 Januari 2026,” jelasnya.

Habiburokhman menambahkan bahwa pembentukan Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin) bertujuan untuk mengevaluasi dan memperbaiki revisi dalam RUU KUHAP.

Kritik Terhadap Proses dan Isi RUU

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengkritik proses pembentukan RUU KUHAP yang dianggap ‘ugal-ugalan’ dan ‘penuh pelanggaran terhadap prinsip negara hukum.’ Mereka mendesak DPR dan pemerintah untuk menghentikan proses ini dan memberikan perhatian lebih pada masukan dari masyarakat.

Sementara itu, Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) menekankan bahwa dialog partisipatif yang lebih luas harus dibuka untuk membahas pasal-pasal yang dianggap bermasalah dalam RUU ini.

READ  Cinta dan Seni Melepaskan: Memahami Ketika Saatnya Berhenti Berjuang

Sejumlah peneliti dan aktivis hukum dari Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) memperingatkan bahwa dampak RUU KUHAP akan langsung dirasakan oleh masyarakat ketika berhadapan dengan aparat hukum.

Pasal-Pasal Bermasalah dalam RUU KUHAP

Salah satu pasal yang menjadi sorotan adalah Pasal 5 huruf d, yang memberikan wewenang kepada penyidik untuk ‘mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab,’ yang dinilai bisa disalahgunakan. Pengamat hukum khawatir bahwa pasal ini berpotensi disalahgunakan dalam praktik.

Pasal 16 yang mencakup metode penyelidikan seperti ‘pembuntutan’ dan ‘penyerahan di bawah pengawasan’ juga dinilai berlebihan dan bertentangan dengan prinsip hukum yang ada. Kritik serupa juga diarahkan kepada Pasal 90 yang mengatur penangkapan tanpa batas waktu, yang dianggap dapat menciptakan penyalahgunaan wewenang.

Selain itu, Pasal 93 ayat 5 yang memungkinkan penangkapan atas alasan ‘menghambat proses pemeriksaan’ dan Pasal 106 ayat 4 yang memperbolehkan penggeledahan tanpa izin dari pengadilan, juga menjadi perhatian karena berpotensi untuk disalahgunakan.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *