youngthink.id – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kini sedang mengkaji kemungkinan melarang akun ganda di platform media sosial seperti TikTok dan Instagram. Rencana ini terungkap dalam rapat bersama Komisi I DPR RI dengan perwakilan dari Meta dan TikTok pada Selasa (15/7/2025).
Kepala Kebijakan Publik Meta Indonesia, Berni Moestafa, menegaskan bahwa mereka sudah memiliki kebijakan tegas terkait dengan larangan akun ganda dan peniruan identitas di platformnya. Hal ini mencerminkan perhatian serius dari pihak penyedia layanan dalam menjaga integritas pengguna.
Tanggapan Meta Indonesia terhadap Akun Ganda
Meta Indonesia memiliki kebijakan yang tegas mengenai akun ganda. Berni Moestafa, dalam rapat tersebut, menyatakan, ‘Buat kami akun ganda itu sebenarnya dilarang. Dalam arti bahwa yang kami tekankan adalah user, user yang autentik.’
Dia juga menambahkan bahwa setiap akun yang melanggar kebijakan ini dapat dihapus. ‘Kami akan segera take down apabila ada laporan user yang tidak asli,’ ujarnya, meskipun ia mengakui bahwa masih ada akun ganda yang beredar di platformnya.
Kebijakan TikTok Mengenai Akun Ganda
Hilmi Adrianto, Head of Public Policy and Government Relations TikTok Indonesia, menjelaskan bahwa TikTok memiliki peraturan mengenai akun ganda. ‘Sebenarnya dari kami sudah memiliki panduan komunitas yang mengacu soal integritas terkait dengan keaslian dari akun juga,’ ungkap Hilmi.
Ia juga menekankan pentingnya untuk melakukan diskusi lebih lanjut mengenai usulan ini. Hilmi berharap agar masalah ini dibahas secara mendalam sebelum keputusan diambil, untuk memastikan kejelasan dalam regulasi yang akan diterapkan.
Usulan Regulasi dan Implementasi
Sebagai respons atas usulan untuk mengatur akun ganda dalam undang-undang, Berni mengusulkan pengaturannya dilakukan melalui UU Informasi dan Transaksi Elektronik. ‘Kami rasa mungkin lebih baik diatur diimplementasikan di UU ITE,’ tambah Berni.
Diskusi yang berkembang tentang regulasi ini sangat penting sejalan dengan kemajuan teknologi dan penggunaan media sosial yang semakin meluas. Hal ini menunjukkan upaya pemerintah dalam menjaga keamanan dan keaslian identitas pengguna di dunia digital.