DPR Klarifikasi Kontroversi Pembayaran Royalti Lagu di Restoran

DPR Klarifikasi Kontroversi Pembayaran Royalti Lagu di Restoran

youngthink.id – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, angkat bicara terkait isu pembayaran royalti lagu yang viral di media sosial. Ia menjelaskan bahwa DPR telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Hukum mengenai regulasi pengelolaan royalti di Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

Dasco mengungkapkan bahwa pembentukan formasi baru LMKN bertujuan untuk meringankan beban restoran dan tempat hiburan lainnya.

Penjelasan Terkait Pembentukan LMKN

Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa DPR dan Kementerian Hukum telah melakukan evaluasi mengenai manajemen royalti. Fokus utama dari evaluasi ini adalah untuk merevisi Undang-Undang Hak Cipta demi kepentingan publik.

“Kemarin sudah diadakan evaluasi oleh Kementerian Hukum dengan membentuk formasi baru terhadap LMKN tersebut,” ujarnya saat dihubungi pada 10 Agustus 2025. Upaya ini adalah langkah awal dalam perbaikan pengelolaan royalti yang lebih transparan dan profesional.

Dasco menyertakan salinan dokumen Keputusan Menteri Hukum yang terkait dengan pengangkatan komisioner LMKN baru. Dokumen itu menegaskan peran vital lembaga ini dalam pengelolaan royalti lagu untuk layanan publik komersial.

Langkah Positif untuk Penyelesaian Masalah Royalti

Dasco yakin bahwa pembentukan formasi baru komisioner LMKN akan membawa solusi bagi masalah penarikan royalti yang selama ini menyulitkan banyak pelaku usaha. “Dibuatkan peraturan menteri baru untuk mengatur supaya pengambilan royalti itu nantinya tidak memberatkan rumah makan, restoran, dan tempat hiburan lainnya,” ungkapnya.

Para pemilik restoran dan kafe mengungkapkan kebingungan menghadapi aturan royalti yang dianggap memberatkan. Situasi semakin memburuk dengan beredarnya foto setruk pembayaran royalti di media sosial, menunjukkan kejanggalan dalam besaran biaya tersebut.

Banyak kafe, restoran, dan tempat hiburan yang mulai mengurangi atau bahkan tidak memutar lagu Indonesia akibat kebijakan tarif royalti yang tinggi. Dasco berharap revisi Undang-Undang Hak Cipta akan menciptakan mekanisme yang lebih adil dalam pengambilan royalti.

READ  Pemain Naturalisasi Siap Hiasi Kompetisi IBL 2025

Revisi UU Hak Cipta dalam Program Legislasi

Revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta kini sedang dibahas dan menjadi prioritas dalam program legislasi nasional 2025. Dasco menekankan bahwa revisi ini berkaitan erat dengan pengelolaan royalti lagu dan musik.

Ia menyatakan, “Sambil menunggu UU Hak Cipta nanti akan diselesaikan revisinya oleh DPR,” menegaskan komitmen untuk segera mengatasi masalah ini. Penekanan pada pertimbangan terhadap pelaku usaha dan konsumen juga disampaikan.

Dasco berharap dengan revisi yang tengah dilakukan, akan ada pengaturan yang lebih baik dan tidak memberatkan baik pihak usaha maupun masyarakat, sehingga industri musik dapat terus berkembang dengan baik.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *