youngthink.id – Ahmad Dhani melaporkan psikolog Lita Gading ke polisi usai video viral yang membahas masalah keluarga mereka. Kasus ini terlahir dari komentar mengenai dampak psikologis yang mungkin dirasakan oleh anak mereka, yang kini menjadi sorotan publik.
Kedatangan Dhani bersama keluarga ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menunjukkan keseriusan mereka untuk menempuh jalur hukum. Ini merupakan kelanjutan dari drama yang melibatkan banyak pihak, mengangkat isu sensitif mengenai perilaku publik.
Awal Mula Kejadian
Kisah ini bermula dari unggahan video psikolog Lita Gading di Instagram, di mana ia membahas hubungan masa lalu Ahmad Dhani dan Maia Estianty serta dampaknya terhadap anak mereka, SF. Dalam video tersebut, Lita menekankan bahwa konflik yang dibawa ke publik dapat menciptakan masalah bagi anak-anak.
Lita Gading menegaskan, ‘Justru kalian itu menaruh lubang di dalam hati anak sendiri.’ Ia juga mengingatkan Mulan Jameela untuk menjaga nama baik mereka sebagai orang tua dan pejabat, menunjukkan betapa pentingnya menjaga privasi anak dalam situasi seperti ini.
Tanggapan Publik dan Langkah Hukum
Video yang diunggah oleh Lita Gading tentunya memicu berbagai reaksi di media sosial, dengan sejumlah orang menyetujui pernyataan Lita sementara yang lain menyerang balik. Bahkan, sejumlah akun berani menyebarkan foto dan identitas anak Dhani, memperburuk situasi yang membuat keluarga Dhani merasa terancam.
Menyikapi ketegangan yang terjadi, Dhani dan Mulan memutuskan untuk mengadukan kasus ini ke KPAI pada tanggal 9 Juli 2025. Menurut informasi dari KPAI, aduan mereka akan ditelaah, menandakan bahwa mereka serius dalam menangani isu yang sudah menyentuh batas privasi keluarga.
Proses Pelaporan
Di tengah ketegangan tersebut, Al Ghazali, putra Dhani, terpaksa menahan emosi dan ingin segera melaporkan kasus ini ke polisi. Namun, karena Ali masih di bawah pengampuan, Dhani lah yang mengambil inisiatif untuk melapor atas nama keluarganya.
Pada 10 Juli 2025, Dhani dan Al akhirnya hadir di Polda Metro Jaya untuk melaporkan dugaan eksploitasi anak dan penyebaran konten negatif di media sosial. Dalam laporan tersebut, mereka mengacu pada Pasal 76C UU Perlindungan Anak dan Pasal 27 Ayat 1 UU ITE, yang mana pelanggaran ini dapat mengakibatkan hukuman penjara minimal lima tahun.