Bupati Pati Kembalikan Uang Terkait Kasus Korupsi Proyek Kereta Api

Bupati Pati Kembalikan Uang Terkait Kasus Korupsi Proyek Kereta Api

youngthink.id – Bupati Pati, Sudewo, baru saja mengembalikan uang yang diduga diterimanya dalam kasus korupsi proyek jalur kereta api. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa langkah pengembalian tersebut tidak menghentikan proses penyidikan yang tengah berlangsung.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa tindakan ini terpisah dari konsekuensi pidana yang mungkin harus dihadapi oleh Sudewo sesuai dengan hukum yang ada.

Pengembalian Uang dan Proses Hukum Berlanjut

KPK telah mengonfirmasi bahwa Bupati Pati, Sudewo, telah mengembalikan sejumlah uang terkait dugaan korupsi proyek jalur kereta api. Asep Guntur Rahayu menjelaskan, ‘Benar seperti yang disampaikan di persidangan, itu sudah dikembalikan.’

Meskipun Sudewo mengembalikan dana tersebut, Asep menegaskan bahwa tindakan ini tidak menghapus pidana yang mungkin dihadapinya. Ia menambahkan, ‘Berdasarkan Pasal 4 ya, itu pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus pidananya.’

Keterlibatan Sudewo dalam Proyek Kereta Api

Asep mengungkapkan bahwa keterlibatan Sudewo dalam proyek tersebut menunjukkan indikasi yang lebih luas. Ia menyatakan, ‘Kami duga sejauh ini, perannya tidak hanya yang di Solo Balapan-Kadipiro.’

Investigasi KPK menemukan bahwa hampir seluruh proyek jalur kereta api yang ditangani memiliki peran Sudewo, dan penyidikan melibatkan sejumlah wilayah. Hal ini memberikan harapan akan diperolehnya bukti lebih lanjut terkait masalah ini.

Penyidikan Lanjut dan Pemanggilan Sudewo

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa penyidikan akan terus berlanjut untuk mendalami peran Sudewo. Ia mengatakan, ‘Ya, benar. Saudara SDW (Sudewo) merupakan salah satu pihak yang diduga juga menerima aliran commitment fee terkait dengan proyek pembangunan jalur kereta.’

Saat ditanya mengenai kemungkinan pemanggilan Sudewo, Budi memberikan kepastian bahwa hal itu akan dilakukan jika diperlukan. ‘Nanti ya kita lihat kebutuhan dari penyidik, tentu jika memang dibutuhkan keterangan dari yang bersangkutan akan dilakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan tersebut,’ jelasnya.

READ  Kematian Tragis Zara Qairina: Tagar #JusticeForZara Menggema di Malaysia

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *