youngthink.id – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) baru saja merilis daftar kosmetik yang mengandung bahan terlarang dan tidak memiliki izin edar. Dalam periode April hingga Juni 2025, terungkap ada 34 produk yang masuk dalam kategori berbahaya.
Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, menegaskan bahwa tidak ada toleransi untuk produk berbahaya dan akan ada sanksi tegas bagi pelanggar. Langkah ini diambil untuk melindungi konsumen dari efek negatif penggunaan kosmetik yang tidak aman.
Produk Berbahaya dan Tindak Lanjut BPOM
Dalam siaran pers yang disampaikan, Taruna Ikrar menegaskan, “BPOM telah menindak tegas temuan kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang ini. BPOM telah mencabut izin edar serta melakukan penghentian sementara kegiatan (PSK), yang meliputi penghentian kegiatan produksi, peredaran, dan importasi.”
Salah satu produk yang terdaftar adalah krim merek MC, yang terkait dengan influencer Shella Saukia. Produk tersebut mengandung hidrokinon, asam retinoat, dan mometason furoat, yang semuanya diketahui dapat menimbulkan risiko kesehatan serius bagi penggunanya.
Bahaya dari Kandungan Berbahaya
Hidrokinon, yang sering dimanfaatkan dalam produk pemutih kulit, dapat memicu risiko kesehatan serius. Beberapa di antaranya termasuk hiperpigmentasi paradoksikal, perubahan warna pada kornea mata, serta reaksi alergi dan iritasi.
BPOM RI menegaskan, karena efek samping ini, penggunaan hidrokinon dalam kosmetik yang dijual bebas sudah dilarang. Asam retinoat, yang merupakan turunan dari vitamin A, juga membawa risiko yang tak kalah serius, terutama saat digunakan tanpa resep dokter.
Daftar Lengkap Kosmetik Berbahaya
Daftar 34 produk kosmetik berbahaya ini mencakup berbagai jenis, seperti Facial Wash, Night Cream, dan Body Lotion. Sebagian besar produk diketahui mengandung bahan-bahan berbahaya termasuk merkuri, hidrokinon, dan asam retinoat.
Sebagai contoh, AENI BEAUTIFUL SECRET Facial Wash diketahui mengandung merkuri, sedangkan CHARISMALUX Extra Whitening memiliki hidrokinon, asam retinoat, dan mometason furoat. Dengan informasi ini, BPOM berharap masyarakat dapat lebih selektif dalam memilih produk kosmetik yang aman untuk digunakan.