youngthink.id – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mengeluarkan peraturan baru yang akan mempengaruhi dunia e-commerce di Indonesia. Aturan ini mulai berlaku pada 14 Juli 2025 dan mencakup pemungutan pajak dari beberapa platform besar.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025, e-commerce ditunjuk sebagai pemungut pajak bagi pedagang yang melakukan transaksi secara daring. Empat platform seperti Blibli, Lazada, Shopee, dan Tokopedia akan memegang tanggung jawab ini.
Kriteria E-Commerce yang Ditunjuk untuk Pungut Pajak
Dalam Pasal 3 PMK Nomor 37 Tahun 2025, tercakup kriteria yang harus dipenuhi oleh e-commerce yang ditunjuk. E-commerce tersebut diharuskan berkedudukan di Indonesia, menggunakan rekening escrow, serta memiliki transaksi dengan nilai tertentu.
Penggunaan rekening escrow ini penting untuk menampung penghasilan pedagang, memastikan adanya transparansi dalam laporan pajak. Hal ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam menjaga keadilan dan kepatuhan fiskal di sektor digital.
Ketentuan Pengenaan PPh Pedagang E-Commerce
Berdasarkan Pasal 5, pedagang dalam negeri adalah individu atau badan yang memperoleh penghasilan melalui rekening di Indonesia. Mereka diwajibkan melaporkan NPWP atau NIK beserta alamat korespondensinya.
Bagi pedagang yang pendapatan brutonya mencapai Rp 500 juta per tahun, diharuskan untuk mengajukan surat pernyataan. Jika lebih dari itu, informasi harus disampaikan kepada e-commerce dan akan dikenakan pemungutan PPh.
Jenis Transaksi yang Dikecualikan dari Pungutan PPh
Pasal 10 dari PMK Nomor 37 Tahun 2025 menjelaskan beberapa transaksi yang tidak dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 22. Ini termasuk penjualan barang atau jasa oleh pedagang dalam negeri yang peredaran brutonya mencapai Rp 500 juta.
Pengecualian juga berlaku untuk jasa pengiriman oleh mitra e-commerce dan penjualan pulsa serta kartu perdana. Meskipun banyak pengecualian, pemerintah tetap akan mengenakan pajak pada semua penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku.