Aipda Robig Zaenudin Dijatuhi Hukuman 15 Tahun Penjara atas Kasus Penembakan

Aipda Robig Zaenudin Dijatuhi Hukuman 15 Tahun Penjara atas Kasus Penembakan

youngthink.id – Aipda Robig Zaenudin, anggota Polrestabes Semarang, dijatuhi hukuman penjara selama 15 tahun serta denda Rp200 juta oleh Pengadilan Negeri Semarang. Putusan ini berkaitan dengan penembakan yang menyebabkan tewasnya Gamma Rizkynata Oktafandy, seorang siswa SMKN 4 Semarang.

Vonis dan Pertimbangan Hakim

Ketua majelis hakim Mira Sendangsari menyampaikan amar putusan di PN Semarang, Jumat (8/8). Ia menekankan bahwa Robig telah terbukti bersalah atas penembakan fatal tersebut, dengan menyatakan, ‘Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 15 tahun dan denda sebesar Rp200 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana penjara selama 1 bulan.’

Majelis hakim mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan. Perbuatan Robig diperberat dengan hilangnya nyawa Gamma Rizkynata Oktafandy serta dua orang lainnya yang mengalami luka akibat penembakan tersebut.

Selain itu, hakim juga menyayangkan tindakan Robig yang mencoreng citra institusi kepolisian. Walaupun demikian, mereka mempertimbangkan kondisi meringankan Robig yang memiliki tanggungan keluarga.

Kronologi dan Penyebab Penembakan

Kasus ini berawal ketika Gamma terlibat tawuran dan diduga membawa senjata tajam. Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, menyatakan bahwa Gamma mengancam keselamatan anggota kepolisian yang berusaha melerai aksi tawuran tersebut.

Namun, pernyataan dari Kepala Bidang Propam Polda Jateng menunjukkan bahwa penembakan Robig tidak dilakukan dalam rangka melerai tawuran. Selain itu, terungkap bahwa Gamma tidak membawa senjata tajam pada saat penembakan terjadi.

Keadaan ini mengindikasikan bahwa pelajar tersebut tidak sedang melakukan aktivitas yang mengancam keselamatan pihak kepolisian. Penembakan ini pun memicu beragam tanggapan dari masyarakat terkait prosedur penanggulangan tawuran yang selayaknya diambil oleh aparat.

Konsekuensi bagi Robig

Setelah kejadian tersebut, Aipda Robig menjalani sidang kode etik yang berujung pada pemecatannya dari kepolisian. Ini menjadi simbol bahwa tindakan yang merugikan masyarakat tidak akan ditoleransi oleh institusi kepolisian.

READ  Polresta Malang Kota Larang Kegiatan Sound Horeg untuk Menjaga Ketertiban Masyarakat

Meski telah dipecat, Robig masih menerima gaji Polri dan telah mengajukan banding atas sanksi yang dijatuhkan. Diharapkan, keputusan hukum ini dapat memberikan efek jera bagi anggota kepolisian lainnya dalam melaksanakan tugasnya.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *