youngthink.id – Basuki Tjahaja Purnama, atau lebih dikenal dengan Ahok, menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri pada Rabu (11/6). Ia dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan rumah susun di Cengkareng, yang sudah berjalan sejak 2016.
Ahok menyatakan sikap kooperatifnya dengan mengungkap bahwa ia ingin membantu penyidik agar kasus ini bisa lebih terang. Ia menegaskan, “Intinya membantu penyidik agar tidak kalah dengan tersangka.”
Latar Belakang Kasus
Kasus lahan rusun Cengkareng bermula dari pembelian tanah seluas 4,9 hektare dari pemilik sertifikat atas nama Teoti Noezlar Soekarno. Dalam transaksi pembelian ini, Teoti diduga melalui kuasa hukum memberikan suap kepada pejabat Dinas Perumahan Jakarta agar pembelian lancar.
Sebagai Gubernur DKI Jakarta saat itu, Ahok menemukan ketidakberesan dalam anggaran rusun yang mencapai Rp 684 miliar dan melaporkannya ke KPK. Ia juga mengajukan audit oleh BPK, yang akhirnya menemukan indikasi pembelian menyimpang yang berpotensi merugikan negara.
Penyelidikan lebih lanjut oleh polisi menetapkan dua tersangka, yaitu mantan Kepala Bidang Pembangunan Perumahan dan Permukiman Dinas Perumahan dan Gedung DKI Jakarta, Sukmana, dan seorang swasta, Rudy Hartono Iskandar.
Proses Hukum Berlanjut
Ahok diminta untuk memberikan keterangan tambahan terhadap kasus ini di Bareskrim. Ia menunjukkan itikad baik dengan menegaskan, “Tambahan BAP pemeriksaan Maret tahun lalu soal lahan (rumah susun) Cengkareng.”
Meski Ahok tidak merinci materi pemeriksaan, posisinya sebagai saksi sangat penting dalam pengumpulan bukti-bukti terkait kasus tersebut. Hal ini menandai upaya aparat hukum untuk memberantas korupsi di lingkungan pemerintah.
Dengan melibatkan saksi kunci seperti Ahok, diharapkan penyelesaian kasus ini bisa segera dicapai, menunjukkan komitmen nyata dalam menindak kasus korupsi.