Abraham Samad Siap Melawan Jika Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi

Abraham Samad Siap Melawan Jika Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi

youngthink.id – Mantan Ketua KPK, Abraham Samad, menyatakan kesiapannya untuk melawan jika dirinya resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ijazah Presiden Joko Widodo. Hal ini diungkapkan Samad saat memberikan keterangan di Polda Metro Jaya pada Rabu, 13 Agustus 2025.

Ia menilai penetapan tersangka ini sebagai upaya untuk membungkam kebebasan berpendapat, serta mempersempit ruang demokrasi di Indonesia.

Pernyataan Abraham Samad

Dalam pernyataannya, Abraham Samad menegaskan bahwa penetapan sebagai tersangka adalah langkah yang tidak dapat diterima. Ia mengatakan, ‘Ini adalah sebuah pembungkaman terhadap kebebasan berpendapat, kebebasan pers, dan mempersempit ruang demokrasi.’

Tekad untuk melawan ini menjadi sorotan, di mana ia menambahkan, ‘Oleh karena itu, kalau misalnya saja aparat hukum ini membabi buta ya, membabi buta menangani kasus pidana ini, maka saya pasti akan melawannya. Sampai kapan pun juga.’

Pandangan Terhadap Kasus

Abraham Samad mengungkapkan bahwa isu ini lebih besar dari sekadar persoalan pribadi. Ia menyatakan, ‘Nasib seluruh rakyat Indonesia yang mendambakan kebebasan berpendapat dan ekspresi yang dijamin oleh konstitusi kita, agar supaya ruang-ruang demokrasi kita tidak semakin sempit.’

Pandangan ini menggambarkan kekhawatiran Samad terhadap dampak kasus ini yang dianggap mengancam kebebasan demokrasi. Sikap beliau ini membawa perhatian publik pada masalah kebebasan berpendapat yang semakin penting.

Status Penyidikan Kasus

Polda Metro Jaya mengkonfirmasi bahwa laporan terkait tuduhan ijazah palsu Jokowi telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan bahwa ada empat laporan yang sedang ditangani.

Keempat laporan tersebut mencakup dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan penghasutan. Ade menegaskan, ‘Jadi saat ini nanti yang tahap penyidikan adalah empat laporan polisi. Peristiwa pertama (dugaan pencemaran nama baik) satu laporan polisi. Peristiwa kedua (dugaan penghasutan orang lain) tiga laporan polisi.’

READ  Selamat Jalan IGK Manila: Legenda Sepak Bola Indonesia Berpulang

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *