Perusakan Rumah Singgah Pelajar Kristen di Sukabumi: Tujuh Tersangka Ditetapkan

Perusakan Rumah Singgah Pelajar Kristen di Sukabumi: Tujuh Tersangka Ditetapkan

youngthink.id – Polda Jawa Barat (Jabar) telah menetapkan tujuh tersangka terkait perusakan rumah singgah yang digunakan sebagai lokasi retret pelajar Kristen di Sukabumi. Kejadian ini mengejutkan masyarakat dan memicu respons dari berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah dan Kementerian Hak Asasi Manusia.

Menurut Kabag Reskrim Polres Sukabumi, Iptu Hartono, penangkapan tujuh orang tersebut dilakukan karena dugaan keterlibatan dalam aksi perusakan pada Jumat, 27 Juni 2025. Perlu dicatat, rumah yang dirusak sebenarnya hanya berfungsi sebagai tempat retret, bukan sebagai tempat ibadah.

Rincian Kasus Perusakan di Sukabumi

Perusakan terjadi pada Jumat, 27 Juni 2025, ketika sejumlah warga datang ke rumah singgah yang terletak di Kampung Tangkil, Kecamatan Cidahu, dengan dugaan tempat tersebut digunakan untuk kegiatan ibadah. Setelah membubarkan aktivitas di lokasi, massa merusak properti yang ada di sana.

Kepolisian setempat bergerak cepat setelah insiden tersebut dan berhasil menangkap tujuh orang. ‘Tadi malam sudah ada yang diamankan, tujuh orang,’ ungkap Iptu Hartono dalam pesan tertulisnya beberapa waktu lalu.

Dari penjelasan pihak berwenang, rumah singgah itu tidak pernah digunakan untuk kegiatan ibadah, melainkan hanya untuk retret pelajar Kristen. Kesalahpahaman mengenai penggunaan fasilitas ini menjadi sorotan utama dalam insiden tersebut.

Respon Gubernur dan Pemerintah Daerah

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, melalui media sosialnya telah memberikan penjelasan terkait penetapan tersangka. Dalam video yang diunggah, Dedi menggarisbawahi pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

‘Kita kawal dan saya minta masyarakat untuk kembali hidup tenang, tenteram, saling menghargai, serta saling menghormati,’ tegasnya, menunjukkan dukungannya terhadap penegakan hukum di wilayah itu.

Proses hukum akan terus berlanjut seiring dengan tindakan cepat yang telah diambil oleh kepolisian. Dedi berharap masyarakat tidak terpecah belah dan dapat bersatu kembali pasca insiden.

READ  Istana Siap Evakuasi Pendaki Brasil dari Gunung Rinjani

Tindakan Kementerian Hukum dan HAM

Menteri Kementerian Hukum dan HAM, Natalius Pigai, menyampaikan bahwa kementeriannya telah memberi respons cepat dengan mengirimkan tim untuk menangani masalah ini. ‘Saya sudah menugaskan staf di Kanwil Jawa Barat agar segera turun untuk melakukan penanganan kasus pembubaran retret ini,’ ujarnya.

Natalius juga menegaskan bahwa kekerasan terhadap aktivitas keagamaan merupakan pelanggaran hak asasi manusia. ‘Itu adalah bagian hak asasi manusia yang dijamin oleh negara dan karena itu setiap tindakan intimidasi apalagi kekerasan dengan membubarkan secara paksa tidak bisa dibenarkan,’ tegasnya.

Pernyataan ini menggambarkan komitmen pemerintah untuk melindungi kebebasan beragama yang diatur dalam konstitusi. Pemantauan oleh Kementerian menunjukkan bahwa mulainya tindakan preventif demi mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *