youngthink.id – Dalam sidang dugaan korupsi imigrasi gula yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Thomas Trikasih Lembong memberikan kesaksian mengenai pengelolaan harga gula oleh pemerintah.
Mantan Menteri Perdagangan ini menyatakan bahwa langkah-langkah terkait impor gula berangkat dari perintah Presiden Joko Widodo untuk mengatasi gejolak harga pangan pada tahun 2015.
Perintah Jokowi dalam Mengendalikan Harga Pangan
Dalam keterangannya, Tom Lembong mengaitkan pembukaan keran impor gula dan operasi pasar dengan perintah Presiden Jokowi. ‘Kami kemudian menindaklanjuti perintah Presiden agar pemerintah segera menindak, mengambil tindakan yang diperlukan untuk meredam gejolak harga-harga tersebut,’ tuturnya di hadapan majelis hakim.
Ia juga menjelaskan bahwa gejolak harga pangan yang terjadi antara Agustus dan September 2015 mendorong pemerintah untuk mengambil langkah kongkret dalam mengendalikan harga komoditas, terutama gula.
Perintah dari Jokowi ini disampaikan melalui sidang kabinet dan pertemuan bilateral, menegaskan betapa mendesaknya situasi pada saat itu. Beberapa langkah pun langsung dilaksanakan demi kestabilan harga.
Komunikasi Intensif dengan Jokowi
Tom mensinyalkan bahwa komunikasi antara dirinya dan Jokowi berjalan sangat intensif, termasuk panggilan telepon untuk menanyakan perkembangan kebijakan harga pangan. ‘Dalam beberapa kali beliau menelepon saya, beliau juga mengecek status upaya kami dalam meredam gejolak harga pangan,’ ungkapnya.
Lebih lanjut, Tom menjelaskan bahwa banyaknya panggilan tersebut menunjukkan komitmen Presiden untuk memantau situasi keamanan pangan di Indonesia, bahkan hingga larut malam.
Tak hanya itu, Jokowi juga meminta pertemuan empat mata dengan Tom untuk membahas secara mendalam berbagai isu terkait perdagangan dan harga pangan.
Kewenangan dalam Penunjukan Importir
Di sisi lain, Tom Lembong menekankan bahwa ia tidak terlibat dalam proses penunjukan delapan perusahaan swasta sebagai importir gula. Ia menyatakan bahwa kewenangan tersebut sepenuhnya ada di PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), bukan di Kementerian Perdagangan.
‘Itu adalah keputusan manajemen dan kementerian teknis seperti Kementerian Perdagangan tidak boleh intervensi ke corporate action atau keputusan transaksi komersial,’ jelas Tom.
Pernyataan ini mengindikasikan adanya batasan kewenangan antara kementerian dan perusahaan dalam tindakan yang terkait dengan dugaan korupsi di sektor perdagangan.