Nikita Mirzani Hadiri Sidang Pembacaan Dakwaan Kasus Pemerasan

Nikita Mirzani Hadiri Sidang Pembacaan Dakwaan Kasus Pemerasan

youngthink.id – Nikita Mirzani muncul di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menghadiri sidang pembacaan dakwaan terkait kasus dugaan pemerasan dan pengancaman pada Selasa (24/06/2025). Meski tengah menghadapi masalah hukum, ia menunjukkan semangat dan menyapa awak media dengan optimis.

Sidang tersebut menjadi momen penting bagi Nikita setelah menjalani masa tahanan selama 19 hari di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Dalam kesempatan itu, ia menerima dukungan moral dari anaknya, Laura Meizani atau Lolly.

Sidang Pembacaan Dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Nikita Mirzani tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada pukul 10.01 WIB, meski sidang dijadwalkan dimulai pukul 09.00 WIB. Dalam proses hukum ini, Nikita dituduh melakukan pemerasan dan pengancaman terhadap pemilik produk perawatan kulit yang dikenal dengan inisial RGP.

Kehadiran Nikita menjadi sorotan awak media, mengingat statusnya sebagai publik figur. Dalam pernyataannya kepada wartawan, Nikita menyatakan, ‘Kabarnya baik, Alhamdulillah’, menunjukkan optimisme ditengah situasi sulit ini.

Perkara ini telah dilimpahkan dengan nomor 362/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL, yang perdananya dilakukan pada tanggal yang sama saat Nikita hadir di pengadilan. Kasus ini dilaporkan setelah pengaduan dari korban yang merasa dirugikan.

Dukungan dari Keluarga

Selama persidangan, Nikita mendapatkan dukungan semangat yang berarti dari anaknya, Laura Meizani atau Lolly. Dia mengungkapkan bahwa Lolly berkata, ‘Mami semangat terus, Lolly doain yang terbaik,’ menunjukkan kedekatan dan dukungan keluarga yang kuat.

Dukungan moral dari keluarga tampaknya membantu Nikita dalam menghadapi situasi yang sulit ini. Ia juga berbagi bahwa selama masa tahanan, ia menjalani kegiatan positif seperti belajar merawat rambut dan berolahraga.

”Aku dirawat sama ibu-ibu petugas rutan, kegiatannya belajar bikin rambut sampai olahraga,” tuturnya, mencerminkan semangatnya untuk tetap aktif meski dalam kondisi yang tidak ideal.

READ  Vila di Sukabumi Dirusak Setelah Menjadi Tempat Ibadah, Keberatan Warga Memicu Ketegangan

Proses Hukum yang Sedang Berlangsung

Proses hukum yang sedang berlangsung melibatkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang terdiri dari lima orang, termasuk Refina Donna Sihombing dan Inda Putri Manurung. Kasus ini berasal dari laporan korban yang mengklaim kerugian hingga miliaran rupiah akibat tindakan Nikita.

Awal mula kasus ini terjadi ketika Nikita diduga menjelek-jelekkan produk skincare RGP serta melakukan pemerasan terhadap pemilik produk. Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024.

Polda Metro Jaya mengonfirmasi bahwa berkas perkara Nikita dinyatakan lengkap dan siap untuk dilanjutkan ke proses hukum yang lebih serius. Sidang ini menjadi bagian dari rangkaian upaya hukum yang dihadapi Nikita di pengadilan.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *