Kejaksaan Agung Selidiki Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook oleh Kemendikbudristek

Kejaksaan Agung Selidiki Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook oleh Kemendikbudristek

youngthink.id – Kejaksaan Agung Indonesia sedang melakukan penyelidikan menyangkut dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Mantan Menteri Nadiem Makarim telah memenuhi panggilan sebagai saksi dalam kasus ini.

Proyek pengadaan ini menarik perhatian karena melibatkan anggaran yang besar, yaitu Rp 9,9 triliun, dalam rentang waktu 2019 hingga 2022. Saat ini, penyidik terus menggali informasi terkait proses pengadaan dan pihak-pihak yang terlibat.

Detail Pemeriksaan Nadiem Makarim

Nadiem Makarim, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung pada 23 Juni 2025. Pemanggilan ini dilakukan setelah surat resmi dikirimkan oleh tim penyidik pada 17 Juni 2025.

Dalam pemeriksaan tersebut, fokus utama adalah dugaan korupsi yang terkait dengan pengadaan laptop Chromebook, di mana terdapat anggaran sebesar Rp 9,9 triliun. Salah satu isu yang muncul adalah perubahan spesifikasi laptop yang tidak sesuai dengan kebutuhan sekolah.

Saksi dan Proses Penyidikan

Kejaksaan Agung sudah memeriksa dua saksi dalam kasus ini, termasuk anggota Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, mengungkapkan bahwa kesaksian dari pihak-pihak ini diperlukan untuk memperkuat bukti dan melengkapi berkas penyidik.

Fiona Handayani, mantan staf khusus Nadiem Makarim, juga telah memberikan keterangan secara kooperatif. Menurut kuasa hukumnya, Fiona selau siap membantu proses penyidikan dengan memberikan informasi yang dibutuhkan.

Langkah Kejaksaan Agung Selanjutnya

Kejaksaan Agung sudah merencanakan untuk memeriksa vendor yang terlibat dalam pengadaan laptop Chromebook. Harli Siregar menyatakan bahwa mereka tengah menggali keterangan dari vendor terkait teknis pengadaan dan keterlibatan berbagai pihak dalam proses tersebut.

Selain itu, pihak Kejaksaan Agung juga sedang berupaya menemukan pejabat yang menunjuk Ibrahim Arief sebagai konsultan. Ini menjadi langkah penting untuk mengklarifikasi proses pengadaan dan menjelaskan siapa saja yang bertanggung jawab dalam kasus ini.

READ  Tragedi KMP Tunu Pratama Jaya: Kapal Tenggelam di Selat Bali

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *