Menteri Sosial Menonaktifkan 7,3 Juta Peserta Penerima Bantuan Kesehatan

Menteri Sosial Menonaktifkan 7,3 Juta Peserta Penerima Bantuan Kesehatan

youngthink.id – Menteri Sosial Saifullah Yusuf baru-baru ini membuat keputusan mengejutkan dengan menonaktifkan 7,3 juta peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN). Langkah ini diambil karena peserta tersebut tidak terdaftar dalam Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Keputusan tersebut terpecah menjadi dua kategori, di mana 5.090.334 orang tidak tercatat di DTSEN, sedangkan 2.306.943 lainnya dianggap tidak memenuhi syarat karena berada dalam desil yang lebih sejahtera.

Rincian Penonaktifan Peserta

Dalam pemaparan mendalam, Saifullah menyampaikan bahwa 7.397.277 peserta yang dinonaktifkan terdiri dari mereka yang tidak terdaftar di DTSEN. Dari jumlah peserta ini, sebanyak 5.090.334 orang dinyatakan tidak terdaftar.

Sementara itu, 2.306.943 orang lainnya dianggap telah memenuhi kriteria sejahtera. Hal ini menunjukkan bahwa dalam proses seleksi, pemerintah berupaya untuk lebih tepat sasaran dalam pemberian bantuan.

Saifullah juga menekankan pentingnya data yang akurat agar penyaluran bantuan tepat kepada mereka yang benar-benar membutuhkan. Kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat sistem jaminan kesehatan di Indonesia.

Kuota Nasional dan Pengajuan Reaktivasi

Saifullah memastikan bahwa meskipun 7,3 juta peserta dinonaktifkan, kuota nasional PBI JKN tidak akan berubah. Peserta yang dinonaktifkan akan digantikan oleh individu yang terdaftar dalam DTSEN, khususnya dari desil 1 hingga 5.

Pemerintah juga memberikan kesempatan bagi peserta yang dinonaktifkan untuk mengajukan reaktivasi, selama mereka memenuhi kriteria sebagai masyarakat miskin atau penderita penyakit kronis. Proses pengajuan reaktivasi dapat dilakukan melalui aplikasi SIKS-NG.

Pengajuan ini diharapkan dapat memberikan kesempatan bagi mereka yang benar-benar membutuhkan akses jaminan kesehatan. Pemerintah daerah dapat berperan aktif dalam membantu masyarakat melalui proses pengajuan tersebut.

Proses dan Persyaratan Reaktivasi

Dalam menjelaskan mekanisme reaktivasi, Saifullah menyampaikan bahwa proses ini hanya berlaku bagi peserta yang dinonaktifkan pada Mei 2025. Untuk dapat direaktivasi, peserta harus telah diverifikasi dan berada dalam kondisi yang memerlukan, seperti sakit kronis.

READ  Hengki Kawilarang, Desainer Ternama Indonesia, Meninggal Dunia

Calon penerima bantuan harus melakukan pemutakhiran data pada dua periode konsolidasi DTSEN berikutnya. Pengetatan proses ini diharapkan dapat meningkatkan akurasi data dalam pemberian bantuan.

Proses pengajuan reaktivasi memanfaatkan aplikasi SIKS-NG, dan bagi yang belum memiliki rekam data, mereka harus memproses KTP elektronik di Dukcapil setempat. Upaya ini bertujuan untuk memastikan semua data diperbarui dan akurat.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *